kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / KAMMI USK Kecam Penggunaan Pawang Hujan di Bumi Aceh

KAMMI USK Kecam Penggunaan Pawang Hujan di Bumi Aceh

Selasa, 27 Agustus 2024 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Universitas Syiah Kuala (KAMMI USK), Muhammad Wudda Fauzan. Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penggunaan jasa pawang hujan di Aceh menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut, yang dijadwalkan berlangsung bulan depan, menuai kecaman keras dari berbagai kalangan. 

Salah satunya datang dari Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Universitas Syiah Kuala (KAMMI USK), Muhammad Wudda Fauzan, yang dengan tegas menyatakan bahwa praktek ini bertentangan dengan ajaran Islam dan mencoreng nama baik Aceh sebagai Serambi Mekkah.

Muhammad Wudda Fauzan mengkritik tajam ritual yang dilakukan untuk mengusir hujan di Stadion Harapan Bangsa, yang belakangan ini menjadi viral di media sosial. 

"Aceh adalah provinsi yang menjalankan syariat Islam. Seharusnya hal-hal seperti ini tidak boleh terjadi, apalagi di dalam event nasional seperti PON yang akan membawa perhatian dari seluruh Indonesia. Ini mencoreng nama baik Aceh sebagai Serambi Mekkah," ujarnya kepada Dialeksis.com, Selasa (27/8/2024).

Wudda Fauzan menegaskan bahwa meminta bantuan kepada pawang hujan atau dukun adalah tindakan syirik yang bertentangan dengan ajaran Islam. 

Ia mengingatkan bahwa dalam agama Islam, segala bentuk praktek yang menyerupai perdukunan sangat dilarang, dan masyarakat, terutama panitia penyelenggara, seharusnya lebih peka terhadap hal ini.

 "Hujan adalah rahmat yang diturunkan oleh Allah, dan seharusnya kita menerima rahmat tersebut dengan syukur, bukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan Islam," tegasnya.

Kecaman ini juga diperkuat dengan dalil dari hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam yang diriwayatkan oleh Muslim, "Barang siapa yang mendatangi tukang ramal dan bertanya kepadanya tentang suatu perkara, maka sholatnya tidak akan diterima selama 40 hari." 

Hadits ini jelas menunjukkan bahwa praktek seperti menggunakan jasa pawang hujan sangat bertentangan dengan ajaran Islam dan dapat berdampak negatif pada spiritualitas umat Islam.

Wudda Fauzan juga menyoroti kurangnya ketegasan dari panitia dalam menangani masalah ini. Menurutnya, sebagai penyelenggara, mereka memiliki tanggung jawab moral dan agama untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan tidak melanggar prinsip-prinsip syariat Islam. 

"Panitia seharusnya tegas dalam menanggapi hal-hal seperti ini. Mengapa praktek seperti ini bisa bebas dilakukan di Aceh, sebuah daerah yang dikenal kuat dengan syariat Islamnya?" tanyanya.

Sebagai langkah lanjut, KAMMI USK mendesak agar praktek penggunaan pawang hujan ini segera dihentikan dan meminta adanya klarifikasi resmi dari panitia penyelenggara PON terkait insiden ini. 

"Kami meminta agar panitia segera menghentikan praktek ini dan memberikan klarifikasi yang jelas kepada publik. Jangan sampai kejadian ini menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan acara di Aceh di masa mendatang," pungkasnya.[nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda