Kankemenag Aceh Besar Tetapkan Zakat Fitrah 2,8 Kg Beras Per Jiwa
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh Besar mulai menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan oleh umat Islam di Kabupaten Aceh Besar pada Ramadhan 1440 Hijriah/2019 Masehi dengan menggunakan makanan pokok berupa beras sebesar 2,8 Kg/Jiwa.
Kakankemenag Kabupaten Aceh Besar, H. Abrar Zym, S.Ag menjelaskan, zakat fitrah di Aceh Besar harus dibayar dengan makanan pokok yang kita konsumsi selama ini. Bila bahan pokok kita berupa beras, maka membayar zakat fitrah juga dengan beras.
"Jumlah beras untuk membayar zakat fitrah sama seperti tahun lalu, yakni 2,8 kilogram per jiwa," sebutnya.
Penetapan besaran zakat fitrah ini diputuskan melalui rapat bersama yang melibatkan Kankemenag, Majelis PerÂmuÂsyaÂwaratan Ulama (MPU), Dinas Syariat Islam dan Baitul Mal Aceh Besar berdasarkan pada Fatwa MPU Provinsi Aceh Nomor 13 tahun 2014 tentang zakat fitrah dan ketentuan-ketentuannya.
"Hasil keputusan ini diambil sesuai dengan ketentuan dalam Mazhab Syafi'i dan pendapat jumhur ulama bahwa zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok dan makanan kita sehari hari dalam hal ini beras yang dikonsumsi oleh pembayar zakat sebanyak 1 (satu) sha’ atau 2,8 Kg atau 3,5 liter atau 1,5 bambu setiap jiwa dan tidak dalam bentuk uang," tuturnya.
Ia juga menambahkan, bahwa menurut Mazhab Hanafi, zakat fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk harga atau uang sebanyak 3,8 Kg setiap jiwa dari harga kurma kering, gandum syair, anggur kering/kimia dan gandum bur.
"Harga kurma kering Rp 150 ribu/jiwa dan kismis/anggur kering sebesar Rp 370 ribu/jiwa," sebut Abrar Zym.
Sementara itu, Kadis Syariat Islam Aceh Besar, Carbaini S.Ag menambahkan, bahwa zakat fitrah sudah dapat dikeluarkan mulai sekarang sampai menjelang Idul Fitri 1440 H dan diharapkan kepada para amil dan imuem meunasah untuk dapat menerima dan mendistribusikan zakat fitrah kepada yang berhak menerimanya.Terkait dengan penetapan zakat fitrah tahun ini, pihak Kankemenag telah mengedarkan surat kepada para kepala Kantor Urusan Agama se-Kabupaten Aceh Besar dan para keuchik/imuem meunasah se-Kabupaten Aceh Besar, jelas Abrar. Dengan demikian, ia berharap masyarakat dapat mengeluarkan zakat fitrah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. (MC Aceh Besar)