Beranda / Berita / Aceh / Kantongi 17 Paket Sabu, Seorang Pemuda di Tamiang Diciduk Polisi

Kantongi 17 Paket Sabu, Seorang Pemuda di Tamiang Diciduk Polisi

Minggu, 05 Januari 2020 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : M. Hendra Vramenia

DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - MZ (22) warga Dusun Damai, Kampung Dalam Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang harus berurusan dengan hukum setelah keterlibatannya di dunia narkoba terbongkar, Jumat (3/1/2020).

MZ ditangkap Unit Reskrim Polsek Karang Baru saat melangkah dari rumahnya dan diduga bermaksud mengantarkan narkoba kepada seseorang. 

Kapolsek Karang Baru Iptu Tarmidi kepada wartawan, Minggu (05/1/2020) mengatakan MZ ditangkap dirumahnya, saat hendak mengantarkan narkoba kepada seseorang. Setelah dilakukan penggeledah ditemukan 17 paket sabu dalam pakaian yang dikenakan tersangka

"Dalam penggeledahan itu pihaknya menemukan tiga bungkus rokok yang sudah berisi narkoba. Bungkus pertama disebutnya berisi satu paket sabu-sabu seberat 0,24 gram, bungkus kedua berisi 16 paket sabu-sabu seberat 1,48 gram dan bungkus ketiga berisi mancis dan jarum yang terbuat dari kertas timah rokok," jelas Iptu Tarmidi. 

Kapolsek Karang Baru menjelaskan, kejahatan ini terbongkar setelah warga beberapa kali memergoki tersangka melakukan transaksi narkoba. Selanjutnya, warga melaporkan kecurigaannya kepada polisi hingga kemudian dilakukan pengintaian.

Dari pengembangan yang dilakukan penyidik, diketahui barang haram itu diperoleh tersangka dari temannya, A. Keberadaan A sendiri sejauh ini masih terus diburu polisi. "Kasusnya ini menjadi atensi kami dan pengembangan masih terus dilakukan dengan menelusuri keterlibatan pelaku lain," kata Tarmidi. (MHV)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda