Kanwil Kemenkumham Aceh Diseminasi Kebijakan Beneficial Ownership dari Korporasi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Kabid Pelayanan Hukum Kemenkumham Aceh, Irfan mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Drs. Meurah Budiman SH MH, mengatakan, Korporasi selama ini sering disalahgunakan dalam melakukan tindak pidana kasus pencucian uang, terorisme dan korupsi untuk menyembunyikan identitas pelaku dan hasil kegiatannya.
Ia melanjutkan, berdasarkan hasil penelitian Financial Action Task Force (FATF) menyatakan rendahnya informasi pemilik manfaat yang cepat, mudah dan akurat di Indonesia telah dimanfaatkan oleh para pelaku tindak pidana untuk menyembunyikan identitas pelaku usaha dan menyamarkan hasil dari tindak pidananya.
Ia juga meminta seluruh Kepala Kantor Wilayah untuk tidak berhenti mendedikasikan diri dan mendukung pemerintah dalam rangka penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat atas korporasi untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme di Indonesia.
"Harapan saya, kerja sama dan sinergitas yang telah terlaksana selama ini semoga dapat terus terjalin dengan baik," ujar Irfan dalam kegiatan Diseminasi Kebijakan Terkait Pelaporan Pemilik Manfaat Kepada Korporasi Di Wilayah, Meulaboh, Selasa (22/6/2021).
Sebelumnya, Muhammad Isa dalam laporannya mengatakan tujuan pelaksanaan Kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha/ korporasi terkait kewajiban pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) di wilayah.
Ia juga mengatakan kegiatan ini diikuti oleh sejumlah peserta yang terdiri dari berbagai latar belakang.
Adapun yang bertindak sebagai narasumber secara langsung Teuku Irwansyah (Notaris Banda Aceh) dan secara virtual Ferti Srikandi Sumanthi (legal spesialist di PPATK).
"Adapun Peserta kegiatan Pada hari diikuti oleh 60 (enam puluh) orang peserta aktif yang terdiri dari Pemilik/Pengurus Korporasi (PT, Yayasan, Perkumpulan, Koperasi, Firma, CV, dan Notaris)," paparnya.
Sebagai narasumber pertama, secara virtual Ferti Srikandi Sumanthi menjelaskan pentingnya menjaga integritas korporasi melalui penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi.
Selain itu Ferti juga menerangkan manfaat yang berbeda dari penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat korporasi bagi publik, korporasi, dan Pemerintah.
Dalam paparannya, T Irwansyah menjelaskan terkait dengan tata cara pengisian Beneficial Ownership (BO) sesuai dengan Perpres nomor 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme.
Dipandu Irfan sebagai moderator, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia khususnya di wilayah Barat Selatan Provinsi Aceh. [AKH]