kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kanwil Kemenkumham Aceh Harmonisasikan Rancangan Tentang Keolahragaan di Aceh Tengah

Kanwil Kemenkumham Aceh Harmonisasikan Rancangan Tentang Keolahragaan di Aceh Tengah

Kamis, 16 September 2021 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

DIALEKSIS.COM | Aceh - Kanwil Kemenkumham Aceh menyelenggarakan kegiatan pembahasan Rencana Qanun keolahragaan di Kabupaten Aceh Tengah. Kegiatan yang diikuti para pengurus Cabor dan pegiat olaharaga, berlangsung Kamis (16/09/2021).

Plt Kadis Olahraga Kabupaten Aceh Tengah, Zulfan Diara Gayo, menjawab Dialeksis.com, di gedung Ummi Pendopo, di sela sela agenda pembahasan rencana qanun olah raga di negeri dingin itu, menyebutkan, kegiatan ini merupakan tonggak untuk kebangkitan olah raga.

“Kami mengundang berbagai pihak yang mencintai dan peduli kepada olah raga untuk sama sama membahas rancangan qanun ini. Agar rancangan qanun ini kelak menjadi kekuatan hukum dalam kegiatan olahraga di Aceh Tengah. Kita Targetkan tahun ini kita sudah punya qanun,” sebut Zulfan.

Sementara itu, Bukhari, SE, SH, MH, Kabid Hukum Kanwil Kumham Aceh, Divisi Pelayan Hukum dan HAM yang mewakil Kanwilmenhumham Aceh menyebutkan, dalam melahirkan qanun pemerintah daerah wajib melibatkan perancang.

Keterlibatan perancang, sebutnya, bukan hanya dari awal rencana qanun, namun sampai dengan perundangan. Selain perancang, jelasnya, juga harus dilibatkan ahlinya dalam bidang tersebut, ada unsur pemerintah, pemrakarsa, sehingga produk hukum ini dapat diterima oleh masyarakat seluruhnya, jelas Bukhari.

Untuk kegiatan ini, tim dari Kanwilmenhumham Aceh melibatkan 4 personilnya, selain Bukhari, Kabid Hukum, juga turut hadir dari JFT (jabatan fungsional tertentu). Afriandi, MS, SHI, MH, perancang peraturan perundang- undangan tingkat muda, dan Valentina Shanty, SH MH, serta Mariana SH, MH, perancang peraturan tingkat pertama.

Disela sela agenda harmonisasi ini, Afriandi, menjawab Dialeksis.com, menyebutkan, kepada peserta timnya akan menyampaikan bagaimana menghasilkan produk hukum (qanun), khususnya tentang olahraga di Aceh Tengah yang mana drafnya sudah disiapkan panitia.

“Ini yang akan kami jelaskan, apakah sudah sesuai dengan undang-undang, agar tidak ada pertentangan. Berbagai parameter apakah sudah masuk di dalamnya, seperti HAM misalnya, agar produk qanun ini dapat diterima seluruhnya,” sebut Afriandi.

Sementara itu, Amir Hamzah, kepala Bappeda Aceh Tengah yang turut hadir dalam pertemuan ini memberikan beberapa masukan ketika dilangsungkan diskusi membahas qanun olah raga di daerahnya. Kepala Bappeda memberikan pencerahan, agar qanun ini dapat diterima oleh semua pihak.

Kegiatan membahas draf qanun olahraga Aceh Tengah ini berlangsung sehari, diikuti para pengurus dan pegiat olahraga di Aceh Tengah.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda