kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kapolda dan Kejati Baru Diminta Tuntaskan Indikasi Pungli hingga Korupsi PSR di Aceh

Kapolda dan Kejati Baru Diminta Tuntaskan Indikasi Pungli hingga Korupsi PSR di Aceh

Minggu, 15 Oktober 2023 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pelajar Anti Korupsi (DPW Alamp Aksi) Provinsi Aceh, Mahmud Padang. [Foto: dok pribadi]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ditunjuknya Irjen Achmad Kartiko sebagai Kapolda Aceh dan Joko Purwanto diharapkan menjadi harapan baru bagi masyarakat Aceh terkait penegakan hukum di bumi Serambi Mekkah itu wabil khusus persoalan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang selama ini marak terjadi.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pelajar Anti Korupsi (DPW Alamp Aksi) Provinsi Aceh, Mahmud Padang mengatakan, modus yang terjadi terkait program PSR itu selama ini mulai dari dugaan pungli yang dilakukan pihak dinas hingga indikasi pelaksanaan program yang fiktif.

"Baru-baru ini mencuat di Aceh Tamiang bahwa mantan Kadis masih menjabat sebagai Kadis Pertanian dan Perkebunan mengatasnamakan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meminta sejumlah setoran (Pungli) dari koperasi yang terlibat Program PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) pada tahun 2022. Indikasi pungli seperti ini harus dicek oleh Kapolda dan Kejati Aceh, dan kita harap akan ada tindakan tegas terhadap oknum penegak hukum yang terbukti melakukan pungli dan memerangi rakyat," tegas Mahmud Padang, Sabtu, 14 Oktober 2023 malam.

Hal yang hampir serupa, kata Mahmud juga kabarnya terjadi di Aceh Timur, dimana diduga adanya permintaan sejumlah uang oleh APH kepada kelompok/koperasi penerima PSR. 

"Ada info di Aceh Timur kelompok penerima manfaat dimintai anggaran Rp 800 ribu/hektar, jika tidak memberikan maka akan dipanggil. Tentunya ini secara tidak langsung memaksa masyarakat penerima mau tidak mau karena takut kepada penegak hukum maka harus memberikan sejumlah uang yang diminta. Jelas-jelas hal demikian merupakan bentuk pungli yang harus ditelusuri dan ditindaklanjuti oleh Kejati maupun Kapolda baru nantinya," ujar Mahmud.

Dia menjelaskan, PSR merupakan program untuk membantu Perkebunan rakyat memperbaharui perkebunan kelapa sawit mereka dengan kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan berkualitas, dan mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal (Penggunaan Lahan, Perubahan Penggunaan Lahan dan Kehutanan). 

"Melalui PSR, harusnya produktivitas lahan milik pekebun rakyat bisa ditingkatkan tanpa melalui pembukaan lahan baru. Tentunya jika ada pungli maka ini adalah bentuk dari penghambatan program Bapak Presiden RI Joko Widodo dalam mensejahterakan petani khususnya di Aceh. Kapolda dan Kejati Aceh baru harus tegas dalam hal ini demi sukses dna kelancaran program dari Presiden untuk rakyat," ujarnya.

PSR di Aceh Singkil Terindikasi Fiktif

Mahmud Padang juga menyebutkan, persoalan yang berbeda namun sangat penting untuk ditindaklanjuti oleh Kapolda dan Kejati Aceh baru adalah terkait dugaan indikasi pelaksanaan PSR yang disinyalir fiktif di bumi Syekh Abdurrauf Assingkily.

"Di Aceh Singkil, justru disinyalir program PSR pada lahan ratusan hektar yang semestinya diterima masyarakat tumpang tindih lokasinya dengan program plasma yang dilaksanakan oleh perusahaan. Sehingga pelaksanaan PSR tersebut terindikasi fiktif namun uangnya dicairkan, padahal areanya berada di lokasi pelaksanaan plasma salah satu perusahaan perkebunan sawit terbesar di Aceh Singkil," bebernya.

Tentunya, kata Mahmud, ketika lahan yang semestinya menjadi tanggungan perusahaan dijadikan lokasi program PSR maka mulai penentuan lokasi penerima manfaat hingga pelaporan progr PSR tersebut patut diragukan.

"Bayangkan saja jika anggaran program PSR 1 hektar sebesar Rp 25 juta, jika ada 300 hektar saja maka jumlahnya mencapai Rp 7,5 Milyar, sementara lokasinya ada pada lokasi program plasma. Sehingga semakin menguatkan dugaan bahwa pelaksaan program PSR tersebut tidak dilakukan karena sudah ada program plasma, sementara uangnya dicairkan," sebutnya.

Mahmud juga menyayangkan, dari sekian luas lahan milik masyarakat yang patut dan layak untuk dibantu melalui program PSR itu justru malah lahan plasma perusahaan yang dijadikan lokasi program PSR. 

"Hal ini tentunya sangat merugikan rakyat Aceh Singkil, kita harapkan Kapolda dan Kejati Baru berani menindak tegas, dan tak boleh tinggal diam terkait dugaan tersebut. Apakah ini juga terjadi sampai ke kota Subulussalam tentunya dugaan itu perlu dicek lebih lanjut," katanya. 

Pihaknya juga berharap agar itikad baik Presiden Jokowi untuk mensejahterakan petani melalui Program PSR tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat petani sawit, bukan malah diselewengkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab. 

"Kesuksesan dan kelancaran program Presiden untuk mensejahterakan petani di Aceh ini tentunya harus dikawal oleh instansi vertikal dan hal itu menjadi PR penting bagi Kapolda dan Kejati Baru sehingga program PSR yang diluncurkan oleh presiden Jokowi itu benar-benar bermanfaat maksimal kepada rakyat petani di daerah-daerah," tutupnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda