Kapolsek Banda Raya Bersama Kawula Muda Deklarasikan Stop Balap Liar
Font: Ukuran: - +
Kapolsek Banda Raya Iptu Jumadil Firdaus bersama para kawula muda di ajang Drige Bike deklarasikan stop balap liar. [Foto: Humas Res BNA]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Deklarasi stop balap liar merupakan inovasi terbaru yang dilakukan oleh Kapolsek Banda Raya Iptu Jumadil Firdaus bersama para kawula muda di ajang Drige Bike yang dilaksanakan di Pelataran Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh, Sabtu (28/12/2024).
Iptu Jumadil Firdaus menjelaskan, balap liar adalah salah satu bentuk balapan yang digelar tanpa izin dari pihak berwenang. Balap liar umumnya diikuti oleh beberapa kelompok pemilik kendaraan, seperti mobil atau sepeda motor, yang telah dimodifikasi dan dilaksanakan di waktu-waktu tertentu.
Ajang balap liar sering dilakukan pada dini hari saat lalu lintas kendaraan sepi bahkan pada saat pelaksanaan ibadah.
“Balap liar termasuk kegiatan yang dikategorikan sebagai sebuah kejahatan. Selain menimbulkan kegaduhan karena suara bising dari kendaraan yang sedang membalap dapat memicu kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa, baik dari para pembalap maupun penonton balap liar tersebut” ucap Kapolsek Banda Raya.
Hari ini, kami dari Polresta Banda Aceh, khususnya Polsek Banda Raya bersama Personel Pos Ramil memberikan edukasi dan deklarasi stop balap liar bersama para kawula muda yang mengikuti event drige bike di stadion Harapan Bangsa.
"Jika melakukan balap liar, akan berdampak kepada keselamatan berlalu lintas baik kepada diri sendiri maupun kepada orang lain dan para remaja tersebut dapat memahami bahwa balap liar berbahaya dan utamakan keselamatan berlalu lintas," pungkasnya. [*]