Kamis, 03 September 2026
Beranda / Berita / Aceh / Karhutla Dominasi Bencana Aceh, Akademisi USK: Jangan Tunggu Gambut Terbakar

Karhutla Dominasi Bencana Aceh, Akademisi USK: Jangan Tunggu Gambut Terbakar

Kamis, 03 September 2026 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Foto udara memperlihatkan karhutla di perbatasan Samatiga, Johan Pahlawan, dan Kaway XVI, Selasa (1/9/2026). Foto: Meulabohnews


DIALEKSIS.COM | Aceh - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi bencana yang paling sering terjadi di Aceh sepanjang Agustus 2026. Dari 50 kejadian bencana yang dicatat Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), sebanyak 29 kejadian atau 58 persen merupakan karhutla.

Selain karhutla, BPBA mencatat 13 kasus kebakaran permukiman dan bangunan, tujuh kejadian angin puting beliung atau cuaca ekstrem, serta satu kejadian banjir. Kondisi cuaca panas dan musim kemarau dinilai membuat lahan lebih mudah terbakar sekaligus mempercepat penyebaran api. 

Kabupaten Aceh Besar menjadi wilayah dengan jumlah kejadian bencana terbanyak, yakni 24 kejadian. Aceh Tengah menyusul dengan delapan kejadian, sedangkan Bener Meriah dan Lhokseumawe masing-masing mencatat tiga kejadian.

Aceh Barat dan Aceh Barat Daya masing-masing mengalami dua kejadian. Sementara Pidie Jaya, Sabang, Pidie, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Gayo Lues, dan Aceh Selatan masing-masing mencatat satu kejadian.

Khusus karhutla, total kawasan kebun, hutan, dan lahan yang terdampak selama Agustus 2026 diperkirakan mencapai 110,8 hektare. Kebakaran tersebar antara lain di Aceh Besar, Aceh Tengah, Bener Meriah, Lhokseumawe, Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, dan Gayo Lues. 

Secara keseluruhan, rangkaian bencana selama Agustus berdampak terhadap 142 kepala keluarga atau 141 jiwa. Kerusakan meliputi 120 rumah rusak berat, lima rumah rusak sedang, 11 rumah rusak ringan, dan 115 rumah terendam.

BPBA memperkirakan kerugian material mencapai Rp42,46 miliar. Meski demikian, tidak terdapat laporan korban meninggal dunia maupun hilang dalam rekapitulasi tersebut. 

Pencegahan Harus Menyentuh Akar Masalah

Akademisi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) sekaligus ahli lingkungan gambut, Dr. Monalisa, S.P., M.Si., menilai dominasi karhutla menunjukkan bahwa penanganan kebakaran di Aceh tidak boleh hanya bertumpu pada pemadaman setelah api muncul.

Menurutnya, kebakaran pada lahan gambut memiliki karakter berbeda dibandingkan kebakaran lahan mineral. Api dapat merambat di bawah permukaan tanah, sulit ditemukan, dan berpotensi kembali muncul meskipun kobaran di permukaan terlihat telah padam.

“Kebakaran gambut tidak cukup ditangani dengan memadamkan api di permukaan. Pemerintah harus memastikan kondisi gambut tetap basah, tata airnya terjaga, dan sumber penyebab kebakaran dapat diketahui secara jelas,” kata Monalisa kepada Dialeksis, Kamis (3/9/2026).

Ia menyebut pembangunan sekat kanal, embung, dan sumur bor perlu diarahkan ke kawasan yang benar-benar memiliki tingkat kerawanan tinggi. Pemerintah juga perlu melakukan pemantauan berkala terhadap tinggi muka air gambut agar potensi kekeringan dapat diketahui sebelum muncul titik api.

Monalisa mendorong pemerintah menyusun peta kerawanan karhutla yang menggabungkan data titik panas, kondisi hidrologi gambut, penggunaan lahan, akses pemadaman, dan penguasaan kawasan. Peta tersebut harus menjadi dasar penempatan personel, peralatan, serta anggaran pencegahan.

“Jangan menunggu laporan kebakaran dari masyarakat. Sistem deteksi dini harus bekerja sampai ke tingkat gampong sehingga titik api dapat ditangani ketika masih kecil,” ujarnya.

Masyarakat Perlu Diberikan Alternatif

Selain pengawasan, Monalisa menilai larangan membuka lahan dengan membakar harus diikuti penyediaan alternatif yang mudah dan terjangkau bagi petani. Pemerintah dapat memberikan bantuan alat pembersih lahan, pelatihan pengolahan sisa tanaman menjadi kompos, serta insentif bagi kelompok tani yang menerapkan pembukaan lahan tanpa bakar.

Pendekatan tersebut dinilai penting agar kebijakan pencegahan tidak berhenti pada larangan dan ancaman hukuman, tetapi turut menyelesaikan persoalan biaya yang dihadapi masyarakat ketika mengelola lahan.

“Petani harus menjadi bagian dari solusi. Edukasi perlu disertai dukungan peralatan dan pendampingan agar pembukaan lahan tanpa bakar benar-benar dapat dilaksanakan,” kata Monalisa.

Ia juga mendorong pembentukan dan penguatan kelompok masyarakat peduli api di setiap kawasan rawan. Kelompok tersebut harus dibekali pelatihan, alat pelindung diri, perangkat komunikasi, dan peralatan pemadaman awal.

Di sisi lain, evaluasi terhadap perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan gambut perlu dilakukan secara transparan. Penegakan hukum, kata dia, tidak boleh hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi harus menelusuri pemilik, pengelola, atau pihak yang memperoleh manfaat dari lahan yang terbakar.

Polda Aceh Perkuat Langkah Antisipasi

Polda Aceh sebelumnya menyatakan akan memperkuat pencegahan dan pengendalian karhutla. Kebijakan itu menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto menyebut koordinasi akan diperkuat dengan BPBA, dinas lingkungan hidup, dinas kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan, serta instansi terkait lainnya.

Sejumlah langkah yang dipersiapkan meliputi pembangunan embung dan sekat kanal, pembentukan relawan tanggap api, apel kesiapsiagaan di tingkat Polres, pelatihan personel, patroli terpadu di kawasan rawan, serta pembentukan satuan tugas karhutla yang melibatkan masyarakat.

Polda Aceh juga mendorong pembentukan kelas aman asap bagi pelajar dan pendampingan psikologis bagi masyarakat terdampak. Pelaku pembakaran hutan dan lahan terancam sanksi administratif, denda, maupun pidana. 

Sebelumnya, luas hutan dan lahan yang terbakar di Aceh sepanjang Januari hingga Juli 2026 dilaporkan telah mencapai lebih dari 291,1 hektare. Kebakaran banyak terjadi di Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Tengah, Aceh Barat, dan Aceh Utara. 

Monalisa menegaskan, sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat harus diterjemahkan menjadi kerja terukur di lapangan. Keberhasilan penanganan karhutla, menurutnya, tidak semata-mata dinilai dari cepatnya api dipadamkan, tetapi dari kemampuan mencegah kebakaran berulang di lokasi yang sama.

“Ukuran keberhasilan bukan hanya berapa banyak api yang dipadamkan, melainkan seberapa jauh kita mampu mencegah kebakaran kembali terjadi,” pungkasnya. 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
pema - damai
dishub