kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kasatpol PP/WH Aceh Besar Apresiasi Gampong Kajhu Terapkan Sanksi untuk Ternak Berkeliaran

Kasatpol PP/WH Aceh Besar Apresiasi Gampong Kajhu Terapkan Sanksi untuk Ternak Berkeliaran

Jum`at, 28 Januari 2022 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Media Center Aceh Besar

DIALEKSIS.COM | Jantho - Demi menjaga ketertiban dan kebersihan dalam kawasan Kabupaten Aceh Besar, Dinas Satpol PP dan WH Aceh Besar mendukung peraturan yang ditegakkan oleh aparatur Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam dengan memberikan sanksi kepada peternak yang membiarkan hewan ternaknya berkeliaran di perkampungan warga dan jalan dengan membayar sanksi administrasi sebesar 500 ribu rupiah. 

Menurut Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP, MPA, peraturan ini patut dicontoh bagi masyarakat Aceh Besar untuk menghilangkan stigma buruk bagi Aceh Besar. 

"Ini perlu dicontoh dan diterapkan di seluruh Gampong di Aceh Besar, karena selama ini Aceh Besar selalu mendapat stigma buruk dari masyarakat terkait hewan ternak yang berkeliaran," katanya, Jumat (28/1/2022). 

Muhajir menjelaskan, tanpa ada sanksi yang disepakati secara bersama, peraturan yang ditetapkan tidak akan bisa berjalan dengan baik, selain itu juga harus diiringi kesadaran masyarakat itu sendiri. 

"Tanpa sanksi yang jelas, peraturan tidak akan berjalan, tentu juga perlu kesadaran bagi masyarakat juga penting, yang kita inginkan pandangan buruk masyarakat akibat hewan ternak yang berkeliaran bisa hilang dan kebersihan Gampong juga terjaga," jelasnya. 

Sementara itu, Keuchik Gampong Kajhu, Khairizal, SSi mengatakan, peraturan dan sanksi yang kita tetapkan ini hasil dari kesepakatan warga demi menjaga kebersihan dan keselamatan penggunan jalan. 

"Peraturan ini laksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati, kita sepakati bersama dan kita laksanakan bersama-sama," ujarnya. 

Denda 500 ribu rupiah yang diberikan kepada pemilik ternak yang tidak mentaati peraturan itu sebagai efek jera bagi masyarakat, dan denda tersebut kita berikan kepada tim yang sudah ditetapkan. 

"500 ribu itu tidak diambil untuk gampong, melainkan 300 ribu kita berikan kepada tim yang menangkap, 100 ribu sebagai uang kebersihan, karena hewan ternak kita amankan di Meunasah Gampong, selanjutnya 100 ribu lagi kita pergunakan untuk beli tali dan berikan makanan untuk hewan ternak sendiri," sebutnya. 

Khairizal menjelaskan, peraturan tersebut sudah berjalan selama tujuh bulan, tiga bulan awal sebagai langkah sosialisasi dan empat bulan sudah mulai berjalan efektif. 

Dengan rencana pembentukan Pos Pembantu Satpol PP dan WH Aceh di kawasan Baitussalam, menurut Khairizal tentu sangat membantu untuk menyukseskan peraturan ini. 

"Dengan rencana pak Kasatpol PP dan WH untuk membentuk kantor pembantu disini, tentu kami menyambut baik rencana tersebut untuk menyukseskan program ini," pungkasnya. (MC]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda