kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kasbon Pemkab Gayo Lues Rp15,2 Miliar, Mahasiswa Antikorupsi Desak Kejati Aceh Usut Tuntas

Kasbon Pemkab Gayo Lues Rp15,2 Miliar, Mahasiswa Antikorupsi Desak Kejati Aceh Usut Tuntas

Kamis, 18 Januari 2024 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang mendesak agar kejaksaan tinggi Aceh (Kejati Aceh) segera mengusut temuan BPK RI terkait tentang tuntutan ganti rugi kerugian atau kasbon Pemkab Gayo Lues tahun anggaran 2022 yang mencapai Rp15,2 miliar lebih. [Foto: for Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh mendesak agar kejaksaan tinggi Aceh (Kejati Aceh) segera mengusut temuan BPK RI terkait tentang tuntutan ganti rugi kerugian atau kasbon Pemkab Gayo Lues tahun anggaran 2022 yang mencapai Rp15,2 miliar lebih.

"Ini persoalan serius, sudah berganti tahun anggaran kasbon mencapai Rp15,2 miliar lebih itu juga belum dikembalikan. Jelas-jelas sangat merugikan daerah dan masyarakat, seharusnya anggaran besar belasan milyar rupiah itu dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan program ke masyarakat, justru malah dinikmati segelintir pejabat," ungkap Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, Kamis (18/1/2024).

Menurut Alamp Aksi, berdasarkan Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pada pasal 20 disebutkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK RI. Berdasarkan UU tersebut, tenggang waktu yang diberikan untuk menindaklanjuti rekomendasi temuan BPK RI itu dalam waktu 60 hari. 

Kemudian, lanjut Mahmud, hal itu juga tertuang dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2006, Peraturan BPK RI nomor 2 tahun 2010 dan Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 09 tahun 2009 secara tegas disebutkan bahwa setiap temuan harus ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima, adapun kepada pihak yang mengabaikan dikenai sanksi pidana dan atau sanksi administrasi.

"Ini bukan lagi 60 hari sejak laporan diterima, tapi justru malah sudah berganti tahun, namun temuan kasbon sebesar Rp15,2 miliar lebih itu juga tak dikembalikan ke kas negara. Sehingga persoalan ini sudah masuk ranah pidana dan sepatutnya dapat diusut secara tuntas," tegasnya. 


Tangkapan layar dokumen tuntutan ganti rugi di Pemkab Gayo Lues pada tahun 2022. [Foto: Net]

Mahmud menduga kasus Kasbon tersebut bukan hanya melibatkan sejumlah SKPK, tapi bahkan tak menutup kemungkinan melibatkan mantan Bupati Gayo Lues. 

"Dari Rp15,2 miliar lebih itu, ada kasbon atas nama saudara AM sebesar Rp3,3 miliar. Apalagi kasus kasbon ini terjadi pada masa kepemimpinan Muhammad Amru sebagai Bupati. Ini juga harus dicek dan diusut," ujarnya.

Alamp Aksi mensinyalir adanya praktek korupsi berjemaah yang merugikan negara dengan tidak mengembalikan kasbon ke kas negara. 

"Kami minta Kejati Aceh turun tangan dan tak pandang bulu dalam mengusut kasus ini. Marwah aparat penegak hukum (APH) di Aceh dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi akan dipertaruhkan," sebutnya.

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal persoalan kasus kasbon belasan miliar ini. Pihaknya akan terus pantau apakah Kejati Aceh serius atau tidak dalam penegakan hukum dan Pemberantasan korupsi. 

"Jika Kejati terus membiarkan tanpa melakukan pengusutan secara tuntas, maka kami akan laporkan hal ini ke Kejagung. Karena selama ini Kejagung kita lihat sangat komit dan konsisten dalam pemberantasan korupsi, jangan sampai bawahannya di Aceh justru mengabaikan kerugian negara belasan miliar dalam ihwal kasbon Pemkab Gayo Lues ini," pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda