kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kasibun Daulay dan Rekan Gelar Diskusi Bahas Problematika PBJ di Aceh

Kasibun Daulay dan Rekan Gelar Diskusi Bahas Problematika PBJ di Aceh

Sabtu, 09 Desember 2023 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Kantor Hukum Kasibun Daulay dan Rekan mengadakan diskusi bersama Ahli Pengadaan Barang dan Jasa, Jimmi Zikria Di Banda Aceh, Sabtu (9/12/2023). [Foto: Naufal Habibi/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Hukum Kasibun Daulay dan Rekan mengadakan diskusi bersama Ahli Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Jimmi Zikria di Banda Aceh, Sabtu (9/12/2023). Diskusi ini membahas problematika pengadaan barang dan jasa di Aceh.

Saat diskusi berlangsung, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa, Jimmi Zikria mengatakan ada salah satu poin yang acap kali sering dilupakan ketika sudah proses pengadaan kemudian timbul masalah yaitu tentang penyelesaian kewajiban kontraktual. 

Ia menjelaskan kalau sudah diterima tendernya kemudian ada kendala teknik yang digunakan, pihak dinas masih bisa minta kepada penyedia atau kontraktor untuk memperbaiki apa yang rusak pasca pengerjaan.

"Ini harus dikembalikan sesuai dengan ketentuan spesifikasi dan peraturan, karena ini acap kali sering lupa," ujarnya. 

Ia mengatakan bahwa setelah selesai serah terima akhir, kontraktor juga harus menanggung masa pertanggungan kegagalan bangunan.

Dalam pertanggungan kegagalan bangunan ini, penyedia itu belum berakhir kewajiban kontraktual itu sampai 10 tahun memastikan bangunan yang dikerjakan itu tidak ada gangguan dari segi hasil pengerjaannya. 

"Kalau ada bagaimana ya dia masih ada kewajiban memperbaiki," ujarnya. 

Jimmi mengatakan entitas yang dilibatkan itu bukan hanya dari penyedia dan dinas. Ada bagian yang memproses pemilihan dan ada juga bagian yang melakukan proses pengawasan kontraktual.  

Acapkali memang begitu ada satu perkara, satu gerbong kena semua padahal permasalahannya barangkali dipengerjaannya terlalu cepat.

Ia mengatakan kontraktual yang sudah tuntas atau belum, masih ada kewajiban bagi penyedia atau kontraktor memperbaiki yang masih rusak sebelum diselesaikan.

"Fenomena yang ada seakan-akan sudah dua tahun dibangun sudah rusak dan ini jadi perkara lain. Padahal proses kontraktual belum tuntas karena masih ada kewajiban yang harus dipenuhi setelah pembangunan," ujarnya. [NH]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda