kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kasibun Daulay Desak Dunia Internasional Adili Israel Atas Pelanggaran Hukum Humaniter

Kasibun Daulay Desak Dunia Internasional Adili Israel Atas Pelanggaran Hukum Humaniter

Kamis, 09 November 2023 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora

Praktisi hukum Kasibun Daulay sekaligus Founder Kantor Hukum Kasibun Daulay dan Rekan, mengutuk dan mengecam keran tindakan tentara zionis israel yang melakukan penyerangan terhadap warga Palestina. [Foto: for Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Praktisi hukum Kasibun Daulay sekaligus Founder Kantor Hukum Kasibun Daulay dan Rekan, mengutuk dan mengecam keran tindakan tentara zionis israel yang melakukan penyerangan terhadap warga Palestina khususnya ibu dan anak dan penyerangan di rumah sakit milik negara Indonesia. 

“Kami mengutuk keras apa yang sudah dilakukan Zionis Israel selama sebulan ini menyerang wilayah Gaza Palestina,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Kamis (9/11/2023). 

Untuk itu, Kasihun Daulay berharap Pemerintah Indonesia juga menyatakan sikap tegas atas pelanggaran hukum humaniter tersebut. 

Kasibun Daulay mengajak dunia internasional agar mendesak penyidikan kepada setiap pelaku kejahatan perang, guna diadili ke Mahkamah Internasional yaitu lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkedudukan di Den Haag Belanda.

Serangan ke Gaza masih terus dilakukan Israel. Hingga Kamis (9/11/2023) sejumlah laporan mengatakan rudal masih menghujani kantong Palestina tersebut.

Dalam update Al-Jazeera, Rabu malam, disebutkan bagaimana angka korban di Gaza terus bertambah. Dari data terbaru Kementerian Kesehatan Gaza, 10.568 orang tewas karena serangan Israel sementara 4.324 luka-luka.

Dari keseluruhan korban, sebagian besar adalah anak-anak dan wanita. Namun hingga kini, Israel mengatakan tak akan melakukan gencatan senjata.

Sementara itu, lebih dari 155 orang telah terbunuh dan 2.250 orang terluka di Tepi Barat. Di Israel sendiri, 1.400 orang tewas dan lebih dari 7.198 orang terluka. [NOR]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda