kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kasibun Daulay Nilai Pokir Dewan Tidak Murni Tampung Aspirasi Konstituen

Kasibun Daulay Nilai Pokir Dewan Tidak Murni Tampung Aspirasi Konstituen

Rabu, 13 Desember 2023 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Praktisi Hukum Aceh, Kasibun Daulay SH. [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Irpannusir mengatakan program usulan warga yang dituangkan dalam pokok pikiran (Pokir) DPRD itu jauh lebih bermanfaat dibanding program reguler SKPA. 

Pokir atau Pokok-pokok Pikiran Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan melalui anggota dewan agar diperjuangkan. 

Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Aceh, Kasibun Daulay SH menilai, para anggota Dewan juga tidak murni menampung Pokir konstituen, nyatanya banyak program kegiatan yang diajukan oleh anggota DPRA diluar dari Dapil anggota dewan yang mengajukan kegiatan tersebut dengan alokasi anggaran Pokir.

“Justru saat ini ada stigma di masyarakat, anggota parlemen terutama anggota DPRA berkeinginan untuk kembali terpilih jadi anggota parlemen, karena tergiur dengan fee advokasi pada slot anggaran pokir dewan,” ungkapnya kepada Dialeksis.com, Rabu (13/12/2023). 

Menurut Kasibun, kekisruan pembahasan anggaran antara TAPA dengan DPR Aceh, adalah akibat dari masing-masing pihak mementingkan politik jangka pendek, bukan memperjuangkan kepentingan kesejahteraan rakyat Aceh.

“Anggota DPRA memperjuangkan pokir yang boleh jadi untuk kepentingan memenangkan Pemilu 2024, sementara Pemerintah Aceh dalam hal ini Pj Gubernur mengakomodir kepentingan institusi atau pihak-pihak yang berjasa mendudukannya jadi Pj Gubernur Aceh,” ungkapnya lagi. 

Untuk itu, Kasibun menyimpulkan bahwa hal itu siklus bagaikan lingkaran setan, yang seharusnya kalangan sipil Aceh atau akademisi di kampus yang dianggap imparsial atau tidak memihak, harus lebih banyak bersuara untuk kepentingan rakyat karena eksekutif dan legislatif yang terlena memperjuangkan kepentingan sendiri-sendiri bukan lagi kepentingan Aceh atau rakyat Aceh.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda