kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kasibun Daulay Sebut Penanganan Kasus Korupsi Beasiswa Belum Menyentuh Keadilan Publik

Kasibun Daulay Sebut Penanganan Kasus Korupsi Beasiswa Belum Menyentuh Keadilan Publik

Rabu, 22 Februari 2023 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Anggota Soliditas Advokat untuk Mahasiswa, Kasibun Daulay. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota Soliditas Advokat untuk Mahasiswa, Kasibun Daulay menyatakan, penanganan Kepolisian daerah (Polda) Aceh terhadap kasus dugaan korupsi dana beasiswa yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh seolah sudah kehilangan arah dan orientasi.

"Masih dalam pertanyaan besar, apakah mereka ini yang menikmati dugaan Tindak Pidana Korupsi ini atau memang masih ada yang disembunyikan," kata Kasibun Daulay kepada pewarta Dialeksis.com, Rabu (22/2/2023).

Kasibun Daulay menegaskan, proses penyidikan kasus beasiswa yang terkesan hanya fokus menyasar mahasiswa dan para penerima dana bantuan pendidikan tersebut membuat image of humanisme (gambaran humanis) penegakan hukum di Aceh semakin buruk.

"Karena orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus beasiswa, belum menyentuh keadilan publik Aceh," ujarnya.

Saat ditanyain mengenai kasus beasiswa yang tidak kunjung selesai, Kasibun Daulay mengatakan ini merupakan tekanan mental penyidik Polda Aceh terlalu berat terutama dalam menyelesaikan P 19 (petunjuk) Jaksa Penuntut Umum.

"Mengapa dingin dan sangat tenang enggan diselesaikan kasus beasiswa? Tekanan mental penyidik Polda terlalu berat, dalam melesaikan P 19 (petunjuk) Jaksa Penuntut Umum," pungkasnya.

Sebagai informasi, total anggaran beasiswa pada tahun 2017 adalah Rp22,3 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara Rp10 miliar.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli, serta menetapkan 7 orang sebagai tersangka.

Penyidik juga telah menerima pengembalian kerugian negara tersebut dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dengan total Rp934 juta.

Beasiswa ini diperuntukkan bagi mahasiswa program studi mulai diploma tiga hingga doktoral atau S3. Kemudian bagi yang menempuh pendidikan di Luar Negeri.

Anggaran beasiswa itu ditempatkan di BPSDM Aceh. Dalam kasus ini, hasil temuan Inspektorat Aceh menyebutkan bahwa beasiswa tersebut berasal dari usulan 24 anggota DPR Aceh.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda