Kasus Beasiswa, Polda Aceh akan Beberkan Nama Penerima Yang Tak Sesuai Syarat
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Kabid Humas Polda Aceh, Winardy. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh akan beberkan nama-nama penerima beasiswa yang tidak sesuai atura atau syarat yang ditetapkan, daftar nama mahasiswa/i itu juga merupakan data yang terbuka, transparan, sehingga tidak perlu ditutupi ke publik.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Winardy kepada awak media di Mapolda Aceh pada Minggu (24/7/2022).
Dirinya mengungkapkan bahwa data tersebut terbuka untuk publik, dan juga mereka (Nama-nama penerima beasiswa) juga tidak mengindahkan panggilan penyidik.
“Mereka sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, bahkan itikad baik untuk mengembalikan beasiswa yang telah dinyatakan sebagai kerugian negara juga tidak ada,” sebutnya.
Winardy menginformasikan, bahwasannya total anggaran beasiswa pada tahun 2017 mencapai Rp 22.317.060.000,-, sedangkan berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara mencapai Rp 10.091.000.000,-.
Sejauh ini kata Winardy, penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat sebanyak Rp 934.750.000,-.
“Sampai saat ini baru 70 penerima yang mengembalikannya, selebihnya ada 320 orang masih ditunggu itikad baiknya, sebelum kita umumkan namanya dan diproses hukum,” pungkasnya. [ftr]