kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kasus Dugaan Tipikor Pengadaan Tanah Aceh Tamiang, Kuasa Hukum Jamin Kliennya Kooperatif

Kasus Dugaan Tipikor Pengadaan Tanah Aceh Tamiang, Kuasa Hukum Jamin Kliennya Kooperatif

Kamis, 04 Mei 2023 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Penasehat hukum TR, Kasibun Daulay SH, Mustafa Tiba SH, Faisal Qasim SH MH dan Rahmad Fadli, SH MH. [Foto: for dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Penasehat Hukum tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Desa Jaya Alur Jambu dan PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti di Kabupaten Aceh Tamiang dan dugaan Tipikor Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Makodim yang berlokasi di Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2009, menyatakan kliennya TR akan bersikap kooperatif.

"Klien kami TR akan bersikap kooperatif dalam menjalani setiap proses hukum yang berjalan dalam perkara ini," kata Kasibun Daulay SH yang didampingi Penasihan Hukum lainnya Mustafa Tiba SH, Faisal Qasim SH MH dan Rahmad Fadli, SH MH. 

Termasuk juga menurutnya, dalam hal memenuhi panggilan penyidik sebagai Tersangka pada hari ini Kamis (4/5/2023) di Kantor Kejati Aceh untuk diperiksa sebagai Tersangka di Kantor Kejati Aceh.

"Iya benar, hari ini pemanggilan untuk diperiksa sebagai Tersangka. InsyaAllah klien kita ini akan sangat kooperatif, saya jamin," ujar Kasibun Daulay.

Kasibun menyebutkan, bahwa kliennya bersama dua tersangka lainnya oleh penyidik dituduh melakukan manipulasi beberapa dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik, dalam proses penerbitan sertifikat hak milik atas tanah milik negara yang akan dijual kembali kepada negara, yang disidik oleh penyidik Kejati Aceh berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor : Print-01/L.1/F.d 1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023 Jo. Nomor : PRINT -03/L.1/Fd.1/04/2023 tanggal 14 April 2023.

Namun demikian menurut Kasibun, kliennya sebenarnya menjual tanah kepada negara berdasarkan hak kepemilikan tanah yang resmi dan sah. 

"Tapi untuk lebih jauhnya nantilah kita ikuti proses pemeriksaannya bagaimana dan penyidik mau mengarahkan kemana, kita belum tahu," ungkapnya.

Penasehat Hukum lainnya, Mustafa MY SH menyebutkan bahwa pihaknya menjamin bahwa kliennya tersebut akan sangat kooperatif dan tidak akan pernah mempersulit proses Lidik maupun Sidik perkara ini di Kejaksaan Tinggi Aceh.

"Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, kami pastikan klien kami tersebut akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sekarang dan yang akan datang. Walaupun terhadap apa yang disangkakan kepada klien kami tersebut tidak seluruhnya benar," pungkas Mustafa.

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda