kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kasus Fitnah Terhadap Walkot Kota Langsa, Sudah Ada 2 Tersangka

Kasus Fitnah Terhadap Walkot Kota Langsa, Sudah Ada 2 Tersangka

Sabtu, 16 Oktober 2021 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur
Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasus penyebaran fitnah yang dilakukan oleh Muslim atau Cut Lim kepada Walikota Langsa, Usman Abdullah sudah dilakukan pemeriksaan dan Cut Lim juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Aceh, pada Kamis (23/9/2021).

Berdasarkan laporan yang diperoleh Dialeksis.com, Selasa (28/9/2021), Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, Senin (27/9/2021) sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara fitnah, pencemaran nama baik, dan pengancaman.

“Sebagaimana pada pasal 310, 311, 369 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” ucap Kombel Pol Winardy.

Kemudian, Kombes Pol Winardy mengatakan, akan segera dilakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan segera dilakukan pengiriman Berkas Perkara.

Sabtu (16/10/2021), Dialeksis.com menghubungi Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy untuk menanyakan mengenai kasus Muslim alias cut lim yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah terhadap walikota langsa, itu sudah sejauh mana prosesnya melalui pesan Whatsapp.

“Sudah pak, proses jalan terus,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (16/10/2021).

Dirinya juga mengatakan saat ini sudah ada 2 tersangka. “Sudah ada 2 (dua) tersangka, yaitu an. Muslim alias Cut Lim dan Ibnu Hajar,” sebutnya.

Kombes Pol Winardy mengatakan, itu merupakan hasil gelar perkara penyidikan. Diketahui, saat ini masih dalam proses pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan.

“Belum sidang, masih proses untuk pengiriman berkas perkara ke kejaksaan,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda