kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kasus Gangrape Tak Terbukti Ada Paksaan, Pengacara Minta Pelaku Dibebaskan

Kasus Gangrape Tak Terbukti Ada Paksaan, Pengacara Minta Pelaku Dibebaskan

Sabtu, 01 Mei 2021 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Sherly Maidelina
Ilustrasi pemerkosaan. [Foto: shutterstock]

DIALEKSIS.COM | Langsa - Kasus kejahatan seksual Gangrape (dilakukan sekelompok orang) dimana korban masih dibawah umur dan dari 9 (sembilan) pelaku, 4 (empat) diantaranya juga anak di bawah umur, kini tinggal menunggu palu hakim. Menurut Penasihat Hukum (PH) fakta di persidangan tak menunjukkan adanya paksaan sehingga sudah sepantasnya kliennya dibebaskan, Sabtu (1/5/2021)

Kepada Dialeksis.com, M. Permata Sakti SH dan Muksalmina SH selaku Penasihat Hukum dari pelaku anak berinisial MV (15) dan NS (17) mengatakan bahwa kliennya dituntut melakukan jarimah pemerkosaan sementara berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta di persidangan tidak menunjukkan adanya unsur paksaan, ancaman dan kekerasan sehingga sudah sepantasnya pelaku anak tersebut dibebaskan. 

“Berdasarkan keterangan saksi termasuk korban sendiri, kita menilai sama sekali tidak ada paksaan. Korban pun memiliki banyak kesempatan untuk melarikan diri, meminta tolong, menjerit atau sebagainya, namun itu tidak dia lakukan. Terlebih lokasi kejadian itu ada di beberapa tempat. Bahkan korban sempat ditinggal sendirian di sebuah mesjid, juga sempat singgah di SPBU dan halte dalam keadaan tidak terancam. Namun korban tidak ada usaha untuk menyelamatkan diri,” terang Sakti. 

Adapun kasus persidangan terhadap empat pelaku yang masih anak di bawah umur tersebut telah memasuki sidang Pledoi, dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya yaitu 55 bulan kurungan penjara. 

“Senin besok agendanya pembacaan putusan hakim dan semoga hakim bisa memutuskan dengan seadil-adilnya. Apalagi ini menyangkut masa depan anak di bawah umur,” pungkasnya.[Mai]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda