Kasus Jual Kulit Harimau Sumatera, Ahmadi Divonis 1,5 Tahun Penjara
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Sidang pembacaan putusan kasus penjualan kulit harimau dilaksanakan oleh majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bener Meriah, Kamis (13/4/2023). [Foto: dok. Kejati Aceh]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus penjualan kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae).
Sidang pembacaan putusan dilaksanakan oleh majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bener Meriah, Kamis (13/4/2023).
Saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan dalam kasus tersebut, Ahmadi didakwa melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi, Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ahmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi, yakni Harimau Sumatera.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Ahmadi lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah sebelumnya, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmadi Bin Muhammad Ali dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan,” bunyi petikan putusan Majelis Hakim.
Usai mendengarkan putusan, terdakwa Ahmadi menyatakan terima sedangkan Jaksa Penuntut Umum (PU) menyatakan pikir-pikir.
"Proses persidangan berjalan dengan lancar tanpa adanya Ancaman Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT)," pungkasnya. [NH]