kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kasus Korupsi Beasiswa, Kasibun Daulay Sebut Polda Aceh Sudah Buntu dan Hilang Arah

Kasus Korupsi Beasiswa, Kasibun Daulay Sebut Polda Aceh Sudah Buntu dan Hilang Arah

Sabtu, 20 Agustus 2022 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

 Anggota Soliditas Advokat untuk Mahasiswa, Kasibun Daulay. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota Soliditas Advokat untuk Mahasiswa, Kasibun Daulay menyatakan, penanganan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh terhadap kasus dugaan korupsi dana beasiswa yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh seolah sudah kehilangan arah dan orientasi. 

Ia menegaskan, proses penyidikan kasus beasiswa yang terkesan hanya fokus menyasar mahasiswa dan para penerima dana bantuan pendidikan tersebut membuat image of humanisme (gambaran humanis) penegakan hukum di Aceh semakin buruk.

Selama penyidikan dana bantuan pendidikan tahun 2017 yang anggarannya dari APBA, ia menyesalkan arah lidik Polda Aceh yang hanya menyasar kepada hal remeh temeh dan terkesan menyembunyikan sesuatu yang subtansinya lebih besar.

Karenanya, tegas dia, publik Aceh akan tetap menganggap ada sesuatu yang tidak beres di Polda Aceh.

“Seharusnya simpati masyarakat terhadap Polri harus dibangun oleh jajaran Polri secara maksimal, apalagai saat ini Intitusi Polri citranya sedang jatuh dengan kasus Irjen Ferdy Sambo,” ujar Kasibun Daulay kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Sabtu (20/8/2022).

Selaku orang yang berprofesi sebagai pengacara dan praktisi hukum, Kasibun Daulay mengaku dirinya berkepentingan untuk melihat dan mendorong institusi penegak hukum yang adil dalam proses penegakan hukum, humanis dan berorientasi pemulihan kerugian negara.

Di samping itu, Kasibun Daulay juga menyoroti soal penyidikan Polda Aceh terhadap kasus dugaan korupsi dana beasiswa yang dilakukan akhir-akhir ini.

Mengutip pasal 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemerikasaan saksi adalah salah satu upaya dari penydik untuk mendapakan alat bukti sebagaimana yang dimaksud oleh pasal 184 KUHAP.

Karenanya, lanjut dia, tujuan penyidikan adalah untuk memproleh keputusan dari penuntut umum apakah telah memenuhi persyaratan satu perkara untuk dapat dilakukan penuntutan di pengadilan, yang dibuka dan terbuka untuk umum.

“Namun, penyidikan juga harus sesuai dengan hukum. Malah dalam perkembangan hukum, yang penegakannnya terkesan carut marut di negara ini, seperti penyidikan kasus bantuan dana pendidikan yang sedang bergulir di Polda Aceh,” tutup Kasibun Daulay.(Akh)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda