Kasus Korupsi Proyek Pasar Bertingkat Bale Atu Aceh Tengah Ke Jaksa
Font: Ukuran: - +
Reporter : Baga
DIALEKSIS. COM| Takengon- Penyidik Tipikor Polres Aceh Tengah mengirim berkas korupsi Proyek pekerjaan pembangunan lanjutan Pasar Bertingkat Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah ke pihak kejaksaan.
Proyek yang diduga ada korupsi ini merupakan tahun anggaran 2018, bersumber dari dana APBD yang dikelola Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Aceh Tengah.
Pengiriman berkas pada Rabu (15/01/2025) merupakan berkas perkara tahap I. Menurut Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra,S.I.K,M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi,S.E, M.Si, menjelaskan, proyek tersebut nilai kontraknya mencapai Rp. 1.697.800.000 dan kerugihan negara ditaksir Rp. 526.324.607
"Berkas yang telah diserahkan ke Jaksa untuk diteliti, Bila hasil penyidikan belum lengkap Jaksa akan mengembalikan berkas perkara beserta petunjuk-petunjuk untuk dipenuhi penyidik," jelas Deno.
Ada empat berkas perkara yang disampaikan ke Jaksa, jelas Kasat Reskrim, ada empat tersangka yang terlibat dalam perkara ini, mereka adalah MA, DK, HP dan AL,"ujar Iptu Deno.