Kompol Fadillah menjelaskan, emas yang dicuri oleh MF sebagian telah dijual di salah satu toko emas di Banda Aceh yang saat ini tengah dalam pengembangan polisi.
“Hasil penjualan emas curian itu dibelikan cincin emas seberat 2 mayam, baju sebanyak 4 helai, celana sebanyak 3 helai, dan sepasang sepatu wanita,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kompol Fadillah juga mengungkapkan, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp. 1 juta dan ATM yang memiliki saldo dari hasil penjualan emas sebesar Rp 10 juta.
“Tersangka MF kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman penjara selama lima tahun kurungan, dan BUR dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo 55 jo 480 dengan ancaman empat tahun penjara,” pungkasnya. [ftr/bna]