DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban dugaan penganiayaan yang terjadi di SMA Negeri 3 Banda Aceh. Dalam pemeriksaan tersebut, korban didampingi tim kuasa hukum dari Kantor F & P Lawfirm, yaitu Fadjri, S.H., Hermanto, S.H., Murtadha, S.H., dan Astrid Miranti, S.H.
Menurut Hermanto, S.H. dilakukannya Pemeriksaan tambahan ini bertujuan untuk mengonfirmasi identitas tujuh orang terlapor yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban, sekaligus memperjelas peran masing-masing terlapor dalam peristiwa tersebut.
Selain mendampingi korban, tim kuasa hukum juga berkoordinasi dengan penyidik Unit PPA Polresta Banda Aceh untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara. Berdasarkan penjelasan penyidik, sejauh ini telah diperiksa delapan orang saksi, pelapor, dan tujuh orang terlapor. Penyidik juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan digelar perkara.
Kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini secara profesional.
"Kami berharap perkara ini berjalan secara transparan dan korban memperoleh keadilan atas peristiwa yang dialaminya. Kami juga berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di SMA Negeri 3 Banda Aceh," demikian harapan tim kuasa hukum. [*]