Kasus Produk Moringa Cheong Segera Disidangkan
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
[Foto: Humas Kejari Banda Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melimpahkan berkas perkara kasus pengedaran produk tanpa izin yakni Moringa Cheong ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, pada Jumat (16/12/2022).
Hal tersebut langsung disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal dalam keterangannya kepada Dialeksis.com, Sabtu (17/12/2022).
“Pada Jumat 16 Desember 2022, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Isnawati dan Jaksa Penuntut Umum di Kejari Banda Aceh telah melimpahkan berkas perkara LC (Tersangka_Red) ke PN Banda Aceh dalam perkara UU Konsumen dan UU Cipta Kerja,” katanya.
Dia mengatakan, JPU yang ditunjuk oleh Kejari Banda Aceh dalam perkara yakni Ibsaini, Isnawati, dan Yuni Rahayu.
“LC saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari terhitung mulai tanggal 14 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023,” ujarnya.
“Saat ini JPU sedang menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Banda Aceh,” sambungnya.
Selanjutnya » Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse ...