kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kasus Tgk Munirwan, Menteri Desa Tertinggal: Tolong Dibina, Jangan Tangkap

Kasus Tgk Munirwan, Menteri Desa Tertinggal: Tolong Dibina, Jangan Tangkap

Jum`at, 26 Juli 2019 19:51 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasus yang menimpa Tgk. Munirwan, Keuchik Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara yang ditahan oleh Polda Aceh atas tindak pidana penjualan benih padi IF 8 tanpa label menjadi viral di media sosial. Tak urung, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Eko P Sandjojo pun angkat bicara. 

Dalam cuitannya hari ini melalui akun twitter resminya, @EkoSandjojo, Eko berharap kepada Gubernur Aceh dan Kapolda Aceh untuk membantu Tgk Munirwan atas permasalahan yang sedang dihadapinya. 

"Pak Gubernur Aceh, Pak Kapolda Aceh tolong bantu Kades Aceh yang inovatif ini agar bisa terus berinovasi dan merangsang warga Aceh lainnya untuk tidak takut berinovasi," cuitnya hari ini, Jumat, (26/7/2019).

Baca juga: GMPK Desak Menteri Desa Bersuara

Dia pun meminta kepada pihat terkait yang menangani kasus ini agar Tgk Munirwan dibina, jangan justru ditangkap hanya karena pelanggaran administrasi yang dilakukan.

"Kalau dia melakukan kesalahan admin, tolong dibina dan jangan ditangkap," sebut Eko.

Di akhir cuitannya itu, Eko menyertakan tagar #SafeKadesInovatif sebagai bentuk dukungan moril atas kasus yang sedang membelit keuchik berprestasi ini.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Keuchik Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Tgk Munirwan ditahan oleh aparat penegak hukum atas kasus tindak pidana penjualan benih padi IF 8 tanpa label beberapa waktu lalu. Kejadian ini memantik simpati publik, karena Tgk Munirwan dianggap sebagai petani yang telah mengharumkan nama Aceh melalui inovasinya yang telah mengembangkan benih padi IF 8. (im)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda