Kausar: Qanun LKS Bukan Menutup Bank Konvensional di Aceh
Font: Ukuran: - +
Foto: Ist.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sidang gugatan terhadap Bank Mandiri, BRI dan BCA yang diajukan oleh Ketua YARA, Safaruddin, agar bank konvensional tidak menutup kantor operasionalnya di Aceh telah masuk pada agenda pemeriksaan saksi dari Penggugat, Kamis (23/9/2021).
Hadir sebagai saksi dari Penggugat, yaitu Kausar dan Basri.
Sidang yang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, Dulhusin, pada pukul 11.30 WIB dihadiri oleh para tergugat.
Dalam persidangan Kausar menjelaskan, bahwa saat Qanun tersebut disahkan oleh DPR Aceh dirinya masih anggota DPRA, dan semangat pembentukan Qanun LKS adalah untuk menjalankan Keistimewaan Aceh dalam bidang Syariat Islam yang tertuang dalam Qanun Nomor 8 tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam yang kemudian dari pasal 21 Qanun tersebut mengamanahkan untuk melahirkan Qanun tersendiri untuk mengatur Lembaga Keuangan Syariah sebagai nilai tambah keistimewaan Aceh.
Dalam pasal 21 secara tegas juga telah disebutkan dalam ayat 2 bahwa lembaga keuangan konvensional yang sudah beroperasional di Aceh harus membuka unit usaha syariah.
“Semangat Qanun LKS adalah mendorong agar Bank Konvensional untuk membuka layanan syariahnya, bukan menutup Bank konvensional, jadi tidak ada pembahasan di DPRA itu saat itu sepengetahuan saya dengan adanya Qanun LKS maka Bank Konvensional di tutup,” terang Kausar.
Kausar juga memberikan keterangan sebagai nasabah Bank Mandiri.
“Karena tidak adanya bank konvensional, saat ATM saya hilang, saya harus keluar dari Aceh untuk mengurusnya,” katanya.
Saksi berikutnya yang memberi keterangan, yaitu Basri, warga Aceh Timur dan nasabah BRI.
Senada dengan Kausar, Ia mengatakan pernah suatu kali ATM-nya terblokir, setelah melaporkan tentang pemblokiran ATM, dirinya di arahkan agar melaporkan ke BRI yang ada di Sumatera Utara.
“Saya mengganti Buku Tabungan BRI di Lampung Selatan pas kebetulan saya ada kegiatan di Kalianda, Lampung Selatan. Begitu juga saat ATM saya terblokir, saya buka di Jakarta karena di Aceh tidak ada kantor operasional BRI nya lagi," kata Basri.
Setelah kesaksian Kausar dan Basri, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada Safaruddin selaku penggugat apakah ada tambahan saksi.
"Masih ada dua orang lagi Majelis dan mohon diberikan kesempatan sidang selanjutnya karena sidang hari ini berhalangan hadir," jawab Safaruddin.
Majelis Hakim memberi kesempatan satu kali lagi pada penggugat untuk menghadirkan saksi tambahan pada sidang lanjutan di Kamis depan (30/9/2021).
“Dan untuk semua yang hadir hari ini agar hadir kembali tanpa surat panggilan ya,” kata Hakim Dulhusin sambil mengetuk palu menutup sidang.[rls]