Beranda / Berita / Aceh / Kecanduan Judi Online Jerat Anak Dibawah Umur Kian Mengkhawatirkan

Kecanduan Judi Online Jerat Anak Dibawah Umur Kian Mengkhawatirkan

Kamis, 11 Juli 2024 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Komunitas Pecinta Islam dan Himpunan Thalabah Muda (KOPI HITAM ACEH) mengadakan kajian Aktual tentang fenomena judi online merebak di kalangan anak muda. [Foto: dok untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Judi online terus berkembang pesat, memanfaatkan fasilitas jaringan internet sebagai sarana operasionalnya. Kejahatan ini mudah dilakukan kapan saja dan di mana saja asalkan ada koneksi internet.

Ketua Komunitas Pecinta Islam dan Himpunan Thalabah Muda (KOPI HITAM ACEH), Tgk. Muhammad Faisal, menyatakan bahwa fenomena kecanduan game online di kalangan anak-anak dan remaja semakin mengkhawatirkan. Lebih fatal lagi, mereka juga terjerat dalam judi online. 

"Dalam permainan judi online, baik kalah maupun menang, menimbulkan rasa penasaran dan goncangan batin untuk terus bermain," ucap Tgk Faisal kepada Dialeksis.com, Kamis (11/7/2024).

Ia menambahkan bahwa judi online membuat pemain terus-menerus bermain tanpa mengenal waktu. 

"Baik yang kalah maupun yang menang, mereka akan terus bermain, berusaha mengembalikan uang yang hilang atau menambah keuntungan," jelasnya.

Sementara itu, dalam diskusi Tgk Zulkhairi menekankan bahwa tanggung jawab utama ada pada orangtua dan keluarga. Namun, pemerintah tingkat desa, kecamatan, dan seluruh lapisan masyarakat juga harus berperan aktif dalam menangani masalah ini.

"Fenomena judi online yang semakin meresahkan ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak, khususnya dalam melindungi anak-anak dan remaja dari dampak negatifnya," ujarnya.

Dalam hal ini, kata Tgk Zulkhairi, Judi online telah menjadi ancaman serius di era digital ini. Keberadaan situs-situs judi online yang mudah diakses melalui internet membawa berbagai dampak negatif bagi individu dan masyarakat. 

"judi online dapat menyebabkan kecanduan. Pemain sering kali tidak bisa berhenti bermain, terus berusaha untuk menang kembali uang yang hilang atau menambah keuntungan," pungkasnya. 

Penanggulangan bahaya judi online memerlukan kerja sama dari semua pihak, mulai dari keluarga, masyarakat, hingga pemerintah. Edukasi dan kesadaran akan dampak negatif judi online harus terus digalakkan untuk melindungi generasi muda dan menjaga kestabilan sosial.

Diskusi ini turut dihadiri oleh Muspika Kecamatan Paya Bakong, Ketua Huda Paya Bakong, Ketua Tastafi Paya Bakong, serta tokoh ulama dan masyarakat setempat. Mereka semua sepakat bahwa pemberantasan judi online adalah tanggung jawab bersama. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda