kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kejari Aceh Singkil Tegaskan Pihaknya Tak Hambat Akses Keluarga Temui Tersangka

Kejari Aceh Singkil Tegaskan Pihaknya Tak Hambat Akses Keluarga Temui Tersangka

Senin, 08 Agustus 2022 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +


[Dok: Kejari Aceh Singkil for Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Aceh Singkil - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, Budi Febriandi SH menyatakan, pihaknya tidak pernah menghambat akses keluarga tersangka perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun Anggaran 2018 untuk berkunjung ke Rutan Kelas IIB Aceh Singkil.  

Bahkan, kata dia, telah ada call center staf tindak pidana khusus yang diberikan untuk kemudahan keluarga tersangka yang ingin berkunjung.

[Dok: Kejari Aceh Singkil for Dialeksis][Dok: Kejari Aceh Singkil for Dialeksis]

“Call center tersebut diberikan agar keluarga tidak perlu mengantri atau menunggu lama dalam pembuatan surat izin berkunjung dan bisa langsung mengambil surat tersebut ke kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil setelah disetujui oleh Jaksa Penuntut Umum (P16A) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil,” ujar Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Dialeksis.com, Aceh Singkil, Senin (8/8/2022).

[Dok: Kejari Aceh Singkil for Dialeksis][Dok: Kejari Aceh Singkil for Dialeksis]

Sementara itu, lanjut dia, izin berkunjung diberikan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Izin berkunjung ke Rutan Kelas IIB Aceh Singkil dibuka sejak 07 Juli 2022 dan terbatas keluarga inti (orang tua, istri dan anak), telah vaksin booster dan waktu tertentu sehingga Kejaksaan Negeri Aceh Singkil mengikuti ketentuan tersebut bukan untuk membatasi akses berkunjung keluarga tahanan.

Lebih lanjut, Kejari Aceh Singkil selama ini juga terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan komitmen kejaksaan dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya pelayanan hukum.

Di sisi lain, Budi menjelaskan jika proses hukum tetap berjalan sampai tahapan persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh dan akan dilakukan pelimpahan berkas perkara pada bulan Agustus ini mengikuti kaedah dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dikabarkan sebelumnya, Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal di Dinas Perhubungan Aceh Singkil, Kasibun Daulay mempertanyakan sikap humanis Kejari Aceh Singkil yang tidak memberi akses memadai untuk bertemu keluarga.

Bahkan, Kasibun Daulay pada Minggu, 7 Agustus 2022 kemarin juga mempertanyakan keseriusan Kejari Aceh Singkil terkait kejelasan pelimpahan ke pengadilan Tipikor Banda Aceh.[]


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda