kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kejari Aceh Tengah Serahkan Tersangka dan BB Kasus Korupsi ke JPU

Kejari Aceh Tengah Serahkan Tersangka dan BB Kasus Korupsi ke JPU

Jum`at, 22 September 2023 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

DIALEKSIS.COM| Takengon- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah yang menangani perkara dugaan korupsi Pengadaan Alat Edukasi (APE) dalam dan luar, TK/PAUD se kabupaten Aceh Tengah, menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain kasus APE, Kejari Takengon juga menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan tindak Pidana Korupsi terhadap penggunaan ana Ganti Uang (GU) Pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2018.

“Benar pada hari ini Jumat 22 September kita sudah menyerahkan 4 tersangka dugaan kasus korupsi dari dua perkara yang kita tangani,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Yovandi Yazid, SH. MH, menjawab Dialeksis.com, Jumat (22/09/2023) via selular.

Menurut Kajari, ada 4 tersangka yang diserahkan kepada JPU yang menangani perkara korupsi yang akan disidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Tiga tersangka dari perkara dugaan korupsi APE di Dinas Pendidikan Aceh Tengah, dengan inisial Us, RUS dan MJ.

 Satu lagi tersangka dugaan tindak Pidana Korupsi terhadap penggunaan ana Ganti Uang (GU) Pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2018, berinisial AP.

Dijelaskan Kajari, terhadap tersangka AP disangkakan melanggar : Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo.Pasal 8 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana;

Sedangkan 3 (tiga) orang tersangka lainnya yaitu Us, RUS dan MJ disangkakan melanggar : Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHPidana;

Disebutkan, terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum ditingkat penuntutan selama 20 (dua) puluh hari mulai dari tanggal 22 September 2023 s/d 11 Oktober 2023. Penahanan tersebut dilaksanakan dalam proses penyempurnaan dan persiapan administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, jelas Yazid Novandi.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda