Kejari Bireuen Menangkan Gugatan Praperadilan Yang Diajukan KH Terdakwa Korupsi Bank BPRS Kota Juang
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajri Bugak
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menangkan gugatan Praperadilan yang diajukan terdakwa KH dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang bertempat di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh.
Kemenangan Kejari Bireuen tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Bna dengan Amar Putusan, Mengadili.
1. Menyatakan Permohonan Praperadilan Pemohon Gugur.
2. Membebankan Biaya Perkara Kepada Pemohon sejumlah Rp 5.000 (Lima ribu rupiah)
Demikian diputuskan oleh Zulkarnain, S.H.,M.H Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis 28 Desember 2023.
Kajari Bireuen Munawal Hadi SH.MH melalui Kasie Intel Kejari Bireuen, Abdi Fikri SH.MH, Kamis,(28/12/2023) mengatakan, dengan demikian berarti perkara dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan pokok perkara Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang Tahun 2019 s.d 2021 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya terdakwa KH telah mengajukan permohonan Praperadilan atas ditetapkan dirinya sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang Tahun 2019 s.d 2021.
Akan tetapi permohonan tersebut Gugur dan dimenangkan oleh Kejari Bireuen. (Fajri Bugak)