Beranda / Berita / Aceh / Kejari Gayo Lues Serahkan Gading Gajah Sitaan ke BKSDA Aceh

Kejari Gayo Lues Serahkan Gading Gajah Sitaan ke BKSDA Aceh

Sabtu, 15 Februari 2025 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kejaksaan Negeri Gayo Lues dan Perwakilan BKSDA Foto Bersama, Dengan Memegang Barang Bukti Gading Gajah. [Foto: dok. Kejari GL]


DIALEKSIS.COM | Blangkejeren - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues menyerahkan barang bukti berupa gading gajah kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. Barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan kasus yang telah ditangani Kejari setempat.

Serah terima barang bukti tersebut berlangsung di kantor Kejari Gayo Lues dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Heri Yulianto, Perwakilan BKSDA Aceh, Taing Lubis, Kepala Seksi Pidana Umum, M. Sairi, dan Kepala Seksi PAPBB, Muhammad Iqbal.

Barang bukti merupakan hasil dari penanganan Kejari Gayo Lues yang sudah lalu. Penyerahan dilaksanakan, Jumat (14/2/2025) sekira pukul 14.30 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

Serah terima barang bukti tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Heri Yulianto, Perwakilan BKSDA Aceh, Taing Lubis, Kepala Seksi Pidana Umum, M. Sairi, dan Kepala Seksi PAPBB, Muhammad Iqbal.

Perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Taing Lubis, mengapresiasi kinerja tim JPU Kejari Gayo Lues dalam penanganan kasus satwa dilindungi. Kejari Gayo Lues juga telah memberikan tuntutan maksimal berupa penjara maupun denda kepada para pelaku.

Gading gajah itu, merupakan barang bukti yang disita dari perkara Arpiansyah Alias Arpin Bin Muhammad dalam perkara tindak pidana pembunuhan dan perdagangan organ tubuh satwa liar yang dilindungi.

Gading gajah tersebut memiliki panjang 128 cm dan 138 cm dengan diameter 32 cm dan berat 14,30 kg dan 15,10 kg.

Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues beserta jajaran menerima penghargaan atas kinerja yang luar biasa tersebut sebagai bukti dedikasi yang tinggi serta kepeduliannya terhadap satwa dan lingkungan.

Harapannya, kata dia, barang bukti itu dapat bermanfaat sebagai sarana edukasi dan penelitian BKSDA Aceh. Taing Lubis juga mengatakan bahwa perbuatan tindak pidana pembunuhan dan perdagangan satwa liar dilindungi termasuk dalam kerugian negara.[*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI