Beranda / Berita / Aceh / Kejari Lampung Utara Laksanakan Penghentian Tuntutan Dengan Restoratif Justice

Kejari Lampung Utara Laksanakan Penghentian Tuntutan Dengan Restoratif Justice

Selasa, 28 Juni 2022 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Humas Kejari Lampung Utara]


DIALEKSIS.COM | Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorasi (Restoratif Justice) dalam perkara 335 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana terhadap tersangka Adi Rahmat bin Ratu Maskur pada Selasa (28/6/2022) pukul 13.30 WIB, di Aula Kejari Lampung Utara.

Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara, Mukhzan, SH.,MH didampingi Kasi Pidum, Qori Mustikawati, SH.,MH beserta Jaksa Penunut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, Chandra Wijaya, SH.,MH, Penyidik Kepolisian, Tersangka, dan Korban/orang tua tersangka.

Dalam kesempatan itu, Kajari Lampung Utara, Mukhzan menyampaikan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorasi yang dilakukan telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Kejaksaan R.I Nomor 15 Tahun 2020 dimana Jaksa bukan hanya sekedar aparat penegak hukum tetapi juga sebagai penegak keadilan.

“Hal itu sebagaimana amanat Jaksa Agung R.I, bahwa adanya perdamaian dengan menerapkan keadilan Restoratif Justice tersebut dapat memenuhi rasa keadilan didalam masyarakat khususnya bagi kedua belah pihak,” kata Mukhzan.

Ia berpesan kepada Adi Rahmat untuk selalu menyayangi orangtua yang telah membesarkan, karena kunci kebahagian dan kesuksesan hidup ada pada doa orang tua yang telah membesarkan kita.

Mukhzan juga menghadiahkan sebuah TV kepada orang tua Adi Rahmat, karena TV yang sebelum telah rusak dibanting tersangka.

“Mudah mudahan hadiah ini bisa menghibur orang tua tersebut,” tutup Kajari Lampung Utara itu.

Sebelumnya, Kajari Lampung Utara mengajukan permohonan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait permintaan penghentian penuntutan atas nama tersangka Adi Rahmat Bin Ratu Maskur yang disangka melanggar pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP adapun alasan dimintakan persetujuan untuk dihentikan penuntutan karena syarat-syarat bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pasal yang disangkakan tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, telah ada kesepakatan damai antara tersangka dan korban.

Atas permohon tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative atas nama tersangka Adi Rahmat Bin Ratu Maskur dan kemudian mengajukan permintaan penghentian penuntutan atas nama tersangka Adi Rahmat Bin Ratu Maskur tersebut ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I yang kemudian permintaan tersebut disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I sehingga kemudian Kepala Kejaksaan Negeri lampung Utara menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif Justice.

Untuk diketahui, kronologi kejadian perkara tersebut yaitu: pada Sabtu, 16 April 2022 sekira pukul 20.30 WIB saat saksi Ratu Maskur sedang berada dalam rumah, lalu tersangka yang merupakan anak angkat dari saksi Ratu Maskur meminta uang kepada saksi sebesar Rp.200.000, dengan alasan untuk menebus Handpone milik tersangka, kemudian saksi Ratu Maskur menjawab bahwa sedang tidak ada uang. Kemudian, tersangka malah marah-marah dengan membanting TV milik saksi Ratu Maskur, dan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau cap garpu sambil berkata “SAYA BUNUH KAMU”.

Pada saat itu saksi Mai Saroh yang rumahnya tidak berjauhan dari rumah saksi Ratu Maskur mendengar keributan yang bersumber dari rumah saksi Ratu Maskur, dikeributan tersebut saksi Mai Saroh mendengar ada suara barang-barang yang dibanting dan mendengar bahwa tersangka meminta uang sebesar Rp.200.000, apabila tidak diberikan saksi Ratu Maskur akan dibunuh oleh tersangka.

Kemudian saksi Ratu Maskur ketakutan dan pergi meninggalkan rumah, dan saksi Ratu Maskur menumpang menginap dirumah temannya yaitu saksi Din karena saksi Ratu Maskur tidak berani untuk pulang kerumahnya, kemudian saksi Ratu Maskur menceritakan kejadiannya kepada saksi Din apa yang baru dialami. Lantas karena merasa takut, saksi Ratu Maskur datang kerumah saksi Apriana untuk meminjam uang karena ingin memenuhi permintaan tersangka dan dari kejadian tersebut saksi Ratu Maskur melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda