Beranda / Berita / Aceh / Kejari Pidie Selamatkan Uang Negara Rp1,4 Miliar dari Korupsi Perumdam Tirta Mon Krueng Baro

Kejari Pidie Selamatkan Uang Negara Rp1,4 Miliar dari Korupsi Perumdam Tirta Mon Krueng Baro

Rabu, 22 Januari 2025 16:40 WIB

Font: Ukuran: - +

Kejari Pidie Selamatkan Uang Negara Rp1,4 Miliar dari Korupsi Perumdam Tirta Mon Krueng Baro. Foto: dok Kejari Pidie


DIALEKSIS.COM | Sigli - Kejaksaan Negeri Pidie mengungkapkan pencapaian penting dalam upaya pemulihan kerugian negara, dengan berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp1,4 miliar yang terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perumdam Tirta Mon Krueng Baro, Kabupaten Pidie.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Suhendra, menjelaskan bahwa dana yang berhasil diselamatkan tersebut berasal dari kasus pengadaan bahan kimia untuk kebutuhan operasional Perumdam sepanjang tahun 2020 hingga 2023. Total anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan ini mencapai lebih dari Rp4 miliar. 

“Melalui penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, kami berhasil mengamankan dana sebesar Rp1,4 miliar yang saat ini disimpan di rekening penampung lainnya Kejari Pidie,” ujar Suhendra dalam keterangan persnya pada Rabu (22/1/2025).

Lebih lanjut, Suhendra mengungkapkan, laporan audit oleh Inspektorat Aceh menemukan indikasi kerugian negara yang mencapai Rp1,6 miliar dalam pengadaan tersebut. Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah melakukan mark-up harga bahan kimia serta kuantitas yang tidak sesuai dengan pesanan yang dibayarkan oleh Perumdam.

“Proses penyidikan terus berjalan. Kami juga telah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, yaitu FS, yang merupakan Wakil Direktur CV Aria, penyedia bahan kimia yang berlokasi di Binjai, Sumatera Utara,” jelasnya. 

Dengan penambahan tersangka baru, kini jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi tiga orang. Sebelumnya, jaksa telah menetapkan RD, Direktur Perumdam Tirta Mon Krueng Baro, dan AG, mantan Kepala Bagian Teknik Operasional, sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

“Penyidik saat ini tengah merampungkan berkas perkara dan jika sudah selesai, berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh untuk disidangkan,” pungkas Suhendra.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI