kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kejati Aceh: Sosialisasi Pengelolaan Dana BOS, Upaya Pencegahan Berurusan dengan Hukum

Kejati Aceh: Sosialisasi Pengelolaan Dana BOS, Upaya Pencegahan Berurusan dengan Hukum

Rabu, 15 Februari 2023 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab, S.H., M.H saat menjadi pemateri pada Sosialisasi Tertib Pengelolaan Dana BOS Tahun 2023 di Aula Cabang Dinas Pendidikan Lhokseumawe, Rabu (15/2/2023). [Foto: dok. Disdik Aceh]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab, S.H., M.H. mengatakan, sosialisasi tertib dana bos yang dilakukan Dinas Pendidikan Aceh kepada kepala SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh merupakan sebuah langkah preventif agar tidak terjadinya penyelewengan penggunaan dana BOS.

Hal itu disampaikan Ali Rasab saat menjadi pemateri pada Sosialisasi Tertib Pengelolaan Dana BOS Tahun 2023 di Aula Cabang Dinas Pendidikan Lhokseumawe, Rabu (15/2/2023).

Kegiatan yang diikuti oleh kepala SMA/SMK, dan SLB di lingkup Cabang Dinas Lhokseumawe, Bireuen, dan Aceh Utara juga turut menghadirkan narasumber Kepala Inspektorat Aceh, Jamaluddin, SE. M.Si, dan Kanit I Subdit III Tipikor Polda Aceh, Kompol Budi Nasuha. SH.

“Ini adalah bentuk upaya preventif yang dilakukan Dinas Pendidikan Aceh agar kedepannya tidak ada lagi terjadi penyimpangan penggunaan dana BOS,” kata Ali Rasab.

Ali Rasab menuturkan, sebagaimana diketahui sebelum-belumnya terdapat beberapa kasus yang sudah masuk tahap persidangan terhadap penyelewengan penggunaan dana BOS. 

Karena itu, dia menilai langkah yang dibuat oleh Dinas Pendidikan dengan Inspektorat Aceh dengan mengundang kepala sekolah yang ada di Aceh merupakan langkah nyata dan konkrit untuk mencegah tindak pidana khususnya tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan penggunaan dana BOS Tahun 2023 ini khususnya di Provinsi Aceh.  

“Kami dari kejaksaan tentunya mendukung apa yang sudah dilakukan ini. Kita berkomitmen supaya ini menjadi langkah preventif tidak terjadinya kasus-kasus penyalahgunaan dana BOS untuk Tahun 2023 ini. Mudah-mudahan untuk tahun 2023 ini nol kasus untuk penggunaan dana bos di Aceh,” pungkasnya.

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs. Alhudri, MM ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pembinaan SMK, Dr. Asbaruddin, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, Muksalmina, S. Pd., M.Si, dan para kepala cabang dari Lhokseumawe, Bireuen, dan Aceh Utara.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda