kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kejati Aceh Tetapkan 6 Tersangka Kasus SPDD Fiktif DPRK Simeulue 2019, KoPAM Apresiasi Kejati Aceh

Kejati Aceh Tetapkan 6 Tersangka Kasus SPDD Fiktif DPRK Simeulue 2019, KoPAM Apresiasi Kejati Aceh

Sabtu, 23 Juli 2022 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Aksi KoPAM Aceh menuntun Kejati Aceh segera mengungkap kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue 2019 di Kejaksaan Tinggi Aceh, Banda Aceh, Aceh, Selasa (19/7/2022). [Foto: Dialeksis/NH]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Koalisi Pemuda Aceh Menggugat (KoPAM) Aceh Aldi Irawan turut mengapresiasi terkait penetapan para tersangka SPPD fiktif oknum DPRK Simeulue oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, maka dengan adanya tersangka ini pihaknya bersyukur karena adanya eksekusi nyata dari Kejati Aceh.  

"Kita juga meminta Kejati Aceh untuk mengungkap para tersangka lainnya yang ikut serta menikmati hasil korupsi SPPD DPRK Simeulue tahun 2019 karna kita yakin adanya para tersangka lain dalam kasus ini, jadi kita akan terus mengawal kasus ini hingga semua para tersangka yang ikut tersandung korupsi SPPD DPRK Simeulue harus ditetapkan dan ditindak dengan seAdil-adilnya" ucap Aldi Kepada Dialeksis.com, Jumat (22/7/2022).

Lanjut Aldi, Kasus SPPD fiktif DPRK Simeulue telah disuarakan dari tahun 2020 hingga hari ini. Pihaknya tetap mengawal karena kasus ini sesuai dengan LHP BPK RI adanya kerugian Negara sebanyak 2,7 Miliar maka adanya kerugian ini telah melakukan tindak pidana korupsi

"Kami juga turut mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejati Aceh karna sudah mengeksekusi kasus ini hingga ada penetapan para tersangkanya,sesuai juga Aksi yang kami suarakan pada beberapa hari yang lalu dalam meminta Kejati Aceh menuntaskan kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue tahun 2019," pungkasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh akhirnya menetapkan 6 tersangka kasus SPPD fiktif oknum DPRK Simeulue tahun 2019 melalui konferensi pers di kantor Kejati Aceh dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 pada Jum'at, (22/07/2022).

Adapun para tersangka yakni dengan inisial A (61) selaku pengguna anggaran, NEP (47) pejabat pengelola keuangan, R (49) selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan (sekwan) Simeulue Tahun 2018, M (64) selaku ketua DPRK Simeulue 2014-2019, IR (35) anggota DPRK Simeulue periode 2014 – 2019 dan PH (46) anggota DPRK Simeulue aktif dan juga pernah menjabat Wakil Ketua DPRK Simeulue periode 2019-2021. (Naufal Habibi)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda