DIALEKESIS.COM | Banda Aceh - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 telah resmi diterbitkan. Dokumen ini menjadi pedoman utama bagi pembangunan nasional dalam lima tahun ke depan.
Namun, telaah lebih dalam menunjukkan bahwa Aceh belum sepenuhnya terintegrasi dalam prioritas nasional, terutama dalam sektor pengembangan kawasan dan proyek strategis nasional (PSN).
Hal ini diungkapkan Pengurus KADIN Aceh Munzami Hs, Rabu (5/3/2025), menyatakan pada halaman 64 Lampiran I Perpres tersebut, hanya tiga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang masuk dalam Prioritas Nasional sektor Pengembangan Kawasan
"Ketiganya, yaitu KEK Sei Mangkei di Sumatera Utara, KEK Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang di Jawa Tengah, dan KEK Kawasan Industri Weda Bay di Maluku Utara," sebutnya.
Kemudian, di halaman 75 Lampiran I Perpres tsb, terdapat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun masuk dalam 77 Daftar Indikasi PSN 2025-2029. Artinya, daftar 77 tersebut baru sebatas indikasi.
"KEK Arun masih dalam tahap indikasi. Artinya, kita perlu kerja keras untuk memastikannya masuk dalam daftar resmi PSN," ujarnya.
Direktur Lembaga Kajian IDeAS itu turut mengungkapkan, dari delapan sektor Prioritas Nasional yang tercantum dalam Perpres 12/2025 tersebut, tidak ada satupun objek pembangunan yang berlokasi di Aceh.
"Padahal, provinsi lain seperti Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, dan Papua Selatan telah masuk dalam Prioritas Nasional (2) sebagai Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP)," ucapnya.
Selanjutnya, ada destinasi wisata Borobudur, Labuan Bajo, Toba dan Lombok yang masuk Prioritas Nasional (3) sektor Pariwisata dan Ekraf, serta Sumut, Jateng dan Maluku Utara masuk Prioritas Nasional (7) sektor Pengembangan Kawasan.
"Aceh memiliki potensi besar, baik di sektor pangan, energi, maupun pariwisata. Namun, kita perlu strategi yang lebih kuat untuk memastikan Aceh tidak tertinggal dalam pembangunan nasional," teegas Munzami.
Untuk memastikan Aceh tidak tertinggal, sebutnya, Pemerintah Aceh bersama seluruh stakeholder perlu mengawal dan mengadvokasi KEK Arun agar masuk dalam daftar resmi PSN 2025. Langkah ini penting karena status PSN baru akan jelas setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Daftar PSN Tahun 2025, yang akan mengubah Permenko Ekonomi Nomor 12 Tahun 2024.
"Kedekatan Gubernur Mualem dan Wagub Fadhlullah dengan Presiden Prabowo harus dimanfaatkan untuk memperjuangkan proyek-proyek strategis di Aceh," kata Munzami Hs.
Ia menambahkan, "Beberapa isu strategis seperti KEK Arun, KIA Ladong, Kawasan Bebas Sabang, dan Terowongan Geurutei harus menjadi prioritas."
Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh 2025-2029 harus merujuk pada RPJM Nasional 2025-2029. Dokumen ini perlu dirancang sedemikian rupa agar sinkron dengan delapan Prioritas Nasional yang merupakan penjabaran dari Asta Cita Presiden Prabowo.
"RPJM Aceh harus dirancang dengan matang agar bisa menangkap peluang dari RPJM Nasional. Ini bukan hanya tentang APBA, tapi juga tentang bagaimana kita bisa menarik investasi dan dukungan nasional," jelas Dewas BPKS itu.
Keberhasilan mengintegrasikan Aceh dalam prioritas nasional akan menjadi legacy penting bagi Pemerintahan Mualem-Fadhlullah.
"Semoga upaya ini dapat mempercepat pembangunan Aceh dan membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya. Ini adalah momentum yang tidak boleh kita sia-siakan." harap Munzami. [red]