Selasa, 16 Juni 2026
Beranda / Berita / Aceh / Keluarga Pria Terpotong Tangan di Kajhu Aceh Besar Minta Pelaku Diproses Hukum

Keluarga Pria Terpotong Tangan di Kajhu Aceh Besar Minta Pelaku Diproses Hukum

Senin, 15 Juni 2026 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Darmiati, istri dari BT (52), pria yang kehilangan tangan dalam peristiwa penangkapan terduga pencuri di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Darmiati, istri dari BT (52), pria yang kehilangan tangan dalam peristiwa penangkapan terduga pencuri di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus yang menimpa suaminya.

Darmiati mengaku tidak mempersoalkan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan suaminya. Namun, ia menilai tindakan yang menyebabkan tangan suaminya putus harus diproses secara hukum agar memberikan rasa keadilan bagi keluarganya.

"Saya berharap menuntut keadilan. Suami saya sudah dipotong tangannya. Saya seorang ibu dengan dua anak yang masih membutuhkan biaya hidup dan pendidikan," kata Darmiati kepada wartawan dialeksis.com, Senin (15/6/2026).

Dengan suara bergetar, Darmiati mengungkapkan bahwa kondisi suaminya saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin Banda Aceh setelah menjalani operasi.

"Saat ini keadaan bapaknya sedang parah di rumah sakit. Tangannya sudah dioperasi. Apakah masih bisa bergerak atau tidak, saya tidak tahu. Hanya Tuhan yang tahu. Sekarang dia sudah mulai sadar," ujarnya.

Menurut Darmiati, dampak yang harus ditanggung keluarganya tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga ekonomi. Ia khawatir masa depan kedua anaknya akan terganggu karena suaminya mengalami cacat permanen.

"Kalau begini kejadiannya, siapa yang membiayai anak-anak saya sekolah? Suami saya sudah kehilangan tangan dan akan cacat seumur hidup. Siapa yang bertanggung jawab atas kondisi ini?" katanya.

Ia juga berharap hukum dapat ditegakkan tanpa membedakan status sosial masyarakat.

"Saya orang miskin. Jangan karena ada yang punya kekuasaan lalu rakyat kecil diinjak-injak. Saya hanya minta keadilan dan perlindungan hukum," tutur Darmiati.

Sebagai bentuk upaya hukum, Darmiati telah melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh.

Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/168/I/2026/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 15 Juni 2026 pukul 13.04 WIB.

Dalam laporan tersebut, Darmiati melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 juncto Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan uraian laporan, Darmiati mengaku pertama kali menerima informasi dari seorang saksi bernama Marita pada 13 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB bahwa suaminya mengalami luka berat hingga tangan kanannya putus.

Mendapat kabar tersebut, ia langsung menuju lokasi kejadian. Namun saat tiba, korban sudah tidak berada di tempat dan telah dibawa ke Polsek Baitussalam.

Setelah mencari keberadaan suaminya di kantor polisi, Darmiati kembali memperoleh informasi bahwa korban telah dirujuk ke RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh.

"Saat saya sampai di rumah sakit, saya melihat suami saya tidak sadarkan diri di ruang IGD," tulis Darmiati dalam laporannya.

Karena merasa keberatan atas kejadian yang menimpa suaminya, ia kemudian meminta kepolisian memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Kapolsek Baitussalam, Iptu Riyan, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 03.35 WIB.

Menurut keterangan polisi, BT diduga memasuki pekarangan rumah warga bernama Jafaruddin (55). Pemilik rumah yang mendengar suara mencurigakan kemudian memeriksa situasi dan melihat dua orang tidak dikenal berada di halaman rumahnya.

Satu orang disebut sedang mengangkat tabung gas elpiji, sementara seorang lainnya diduga berupaya mencuri sepeda motor.

Ketika aksinya diketahui, kedua terduga pelaku melarikan diri. Jafaruddin kemudian berteriak "maling" sehingga memancing warga keluar rumah dan melakukan pengejaran.

Polisi menyebut BT membawa sebilah pisau dan sempat melakukan perlawanan terhadap warga yang berusaha menangkapnya.

Menurut keterangan saksi, warga telah beberapa kali meminta BT menjatuhkan pisau yang dibawanya. Namun permintaan tersebut tidak dihiraukan.

Dalam situasi tersebut, Jafaruddin disebut mengambil sebilah parang yang tersangkut di pepohonan dan menggunakannya untuk menangkis serangan.

Saat menangkis, parang tersebut mengenai tangan BT hingga menyebabkan pergelangan tangan kanannya putus.

"Saudara Jafaruddin diserang oleh terduga pelaku dan mencoba menangkis dengan sebilah parang yang diambilnya dari pepohonan. Saat menangkis serangan, secara refleks tangkisannya mengenai tangan terduga pelaku sehingga mengalami luka. Dalam kondisi gelap malam hari, ia baru mengetahui pergelangan tangan terduga pelaku terputus saat korban merintih kesakitan," kata Iptu Riyan.

Setelah kejadian, warga menghubungi Polsek Baitussalam. Petugas kemudian mengevakuasi BT menggunakan mobil patroli ke RSUD dr. Zainoel Abidin untuk mendapatkan penanganan medis. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI