kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kembali ke Serambi Makkah, Edward Jabat Koordinator di Kejati Aceh

Kembali ke Serambi Makkah, Edward Jabat Koordinator di Kejati Aceh

Rabu, 12 Juni 2024 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Pelantikan mantan Kasi Pidum Kejati Serang, Edwar SH MH sebagai Koordinator di Kejaksaan Tinggi Aceh, Selasa (11/6/2024). [Foto: dok. Kejati Aceh]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mantan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Edwar SH MH dilantik sebagai koordinator di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada Selasa (11/6/2024).

Pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Kajati Aceh, Drs. Joko Purwanto, S.H.. Selain Edwar SH MH, Kajati Aceh turut melantik 12 pejabat lainnya di lingkup Kejati Aceh.

Edwar merupakan jaksa yang cukup lama berkarir di Provinsi Banten. Pria kelahiran Aceh itu, pernah menduduki jabatan Kasubagbin Kejari Serang sebelum dimutasi sebagai Pemeriksa Pidum di Kejati Banten.

Setelah bertugas sebagai pemeriksa pidum, mantan Kasi Pidsus Kejari Garut itu kembali dimutasi dan menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Serang.

Jabatan Kasi Pidum Kejari Serang itu diemban Edwar selama dua tahun lebih, sebelum akhirnya dilantik sebagai koordinator di Kejati Aceh. 

Dalam amanatnya, Kajati Aceh menegaskan bahwa pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan bukanlah kegiatan rutin, melainkan bagian dari upaya institusi dalam menjaga eksistensi organisasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan hukum seiring perkembangan zaman.

Joko Purwanto juga berharap agar para pejabat yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru, mempelajari dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat tugas masing-masing, serta melakukan identifikasi terhadap permasalahan yang ada guna akselerasi pelaksanaan tugas.

"Ciptakan suasana kerja yang menyenangkan untuk menjaga keharmonisan dan kekompakan, serta pastikan dukungan dari jajaran kerja yang berada di bawah kepemimpinan saudara tetap selaras dengan visi dan misi korps," pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda