Kemenag Aceh Klarifikasi, Besok Akan Ada Mutasi Lagi
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM| Banda Aceh – Soal legal atau tidaknya mutasi yang dilakukan Kemanag Aceh terus menjadi pembahasan publik. Sehubungan dengan ramainya pembahasan itu, Kemenag Aceh, Iqbal, kembali memberikan klarifikasi.
Menurut Iqbal kepada media, Selasa (22/12/2020), mutasi sudah sesuai dengan regulasi dan mekanisme. Mutasi yang dimulai dari 24 Juli, 19 Oktober dan teranyar 21 Desember 2020, pada dasarnya sudah sesuai dengan regulasi dan mekanisme di Kementerian Agama," kata Iqbal.
“Jika ada isu yang mengatakan bahwa Menteri Agama membatalkan mutasi Kanwil Kemenag Aceh itu hal yang tidak benar,” kata Iqbal, sebab Menag, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan surat pemabatalan mutasi itu.
"Jadi yang kita lakukan sudah sesuai dengan regulasi. Dasar hukum kita sudah cukup kuat, dan sampai saat ini tidak ada pembatalan yang kita lakukan," tegasnya.
Sebelumnya, Mantan Kasubbag Ortala dan Kepegawaian Kemenag Aceh, Idris Suteja menilai Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh mengangkangi surat Menteri Agama Fachrul Razi.
Pasalnya menurut Idris Suteja, dalam surat yang dikeluarkan Menag Fachrul Razi dengan nomor B-497/MA/OT.00/12/2020 tertanggal 2 Desember 2020 sudah jelas menyatakan bahwa semua mutasi dinyatakan batal dan meminta para pejabat dikembalikan ke posisi awal.
"Dalam surat itukan sudah jelas disebutkan, pejabat yang dimutasi tertanggal 30 Juni 2020 dibatalkan, dan diminta untuk dikembalikan posisinya ke tempat semula," kata Idris Suteja, kepada media.
Terkait surat dari Sekretaris Jendral (Sekjend), kata Idris Suteja, surat itu terlebih dahulu dikeluarkan dari pada surat Menteri Agama yang memerintahkan untuk mengembalikan pejabat yang dimutasi.
Sehingga, dengan keluarnya surat Menteri Agama Kanwil Kemenag Aceh harus menindaklanjuti surat tersebut bukan malah menggantung-gantung dengan alasan konsultasi ke pusat.
Namun, Iqbal dalam penjelasanya ke media seperti “meluruskan” keterangan Idris Suteja. Iqbal menjelaskan, surat Menag nomor B-497/MA/OT.00/12/2020 tertanggal 2 Desember 2020, merupakan surat tindak lanjut dari keluarnya surat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Surat itu bisa keluar karena ada surat usulan sebelumnya tentang pelantikan struktur di Kementerian Agama.
"Sebelum kami disini, sudah ada surat usulan sebelumnya tentang pelantikan struktur di Kementerian Agama Aceh. Dan ini kebijakan pemerintah untuk merapikan jabatan struktural di Kementerian dan kelembagaan. Termasuk di Kementerian Agama," jelas Iqbal.
Akan dilantik
Sementara itu Idris Suteja, menjawab Dialeksis.com, Selasa (22/12/2020) membenarkan dia sudah mendapat informasi bahwa dia akan dilantik, sesuai dengan surat Menpan. “ Kami yang Sembilan orang itu akan dilantik, namun saya tidak tahu apakah kesembilan orang dalam surat Menpan itu dilantik,” sebut Idris Suteja.
“Dijadwalkan besok pelantikanya, Rabu (23/12/2020). Namun saya belum tahu apakah semua dalam surat Menpan itu akan dilantik, namun dari empat orang yang saya hubungi, sudah memberikan penjelasan, mereka akan dilantik,” sebut Idris Suteja. ( baga )