Jum`at, 20 Juni 2025
Beranda / Berita / Aceh / Kemenag Banda Aceh Perintahkan Kepala Madrasah Kembalikan Dana Sumbangan Tak Sesuai Aturan

Kemenag Banda Aceh Perintahkan Kepala Madrasah Kembalikan Dana Sumbangan Tak Sesuai Aturan

Kamis, 19 Juni 2025 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Surat Himbauan kepada Kepala Madrasah Negeri di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banda Aceh mengeluarkan imbauan resmi yang tegas kepada seluruh kepala madrasah negeri di wilayahnya.

Dalam surat bernomor B-4102/Kk.01.07/PP.00/06/2025, Kepala Kemenag Kota Banda Aceh, Salman Arifin, menegaskan bahwa setiap kepala madrasah yang menghimpun sumbangan dari wali siswa tanpa dasar aturan yang sah diminta segera mengembalikan dana tersebut.

Imbauan ini muncul sebagai tindak lanjut dari sejumlah rapat koordinasi penting bersama perwakilan Ombudsman dan para kepala madrasah.

Di antaranya rapat pada Selasa, 29 April 2025; Rabu, 4 Juni 2025; dan Rabu, 28 Mei 2025. Ketiga rapat ini menyoroti persoalan penggalangan dana yang berpotensi melanggar regulasi serta menjadi perhatian publik dan media.

Dalam imbauannya, Salman Arifin menyampaikan bahwa seluruh kepala madrasah wajib melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan aturan perundang-undangan dan anggaran yang sah.

"Semua program harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, bukan atas dasar inisiatif sepihak yang memberatkan wali murid,” ujarnya dalam surat imbauan yang dilansir media dialeksis.com, Kamis (19/6/2025).

Ia juga menyoroti peran Komite Madrasah yang selama ini menjadi pintu masuk dalam pengumpulan dana dari wali siswa.

Komite diminta segera mengklarifikasi rincian sumbangan yang telah diminta kepada wali siswa dan bertanggung jawab secara terbuka. Bila penggalangan dana itu terbukti tidak sesuai aturan, maka dana tersebut wajib dikembalikan.

“Kami mengimbau Komite Madrasah agar bersikap bijak menyikapi sorotan media serta rekomendasi Ombudsman. Ini bukan hanya soal pengelolaan keuangan, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap madrasah dan Kementerian Agama,” tambah Salman.

Dalam surat tersebut, Kemenag Banda Aceh juga menyinggung keberadaan komite madrasah yang masa jabatannya telah berakhir atau tidak lagi menjalankan tugas sesuai amanat Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.

“Jika keberadaan komite madrasah tidak efektif dan tidak sesuai regulasi, maka komite tersebut dapat ditiadakan. Tidak ada ketentuan dalam peraturan yang mengharuskan keberadaan komite harus melekat dalam manajemen madrasah,” tegas Salman.

Oleh karena itu, kepala madrasah diminta segera melakukan restrukturisasi terhadap kepengurusan komite madrasah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk memperhatikan masa jabatan dan mekanisme keanggotaan.

Selain soal penggalangan dana, Kemenag Banda Aceh juga menekankan pentingnya kepala madrasah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) secara serius.

RKAM menjadi dokumen penting dalam menyusun program prioritas yang akan dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kepala madrasah harus mampu menyusun program-program yang konkret, realistis, dan sesuai kebutuhan pendidikan di madrasah. Dana BOS harus dimaksimalkan untuk mendukung proses belajar mengajar, bukan untuk membebani wali murid,” papar Salman Arifin.

Imbauan ini merupakan komitmen Kementerian Agama Kota Banda Aceh untuk menjalankan reformasi birokrasi dan menciptakan madrasah yang bersih dari praktik pungutan liar. Langkah ini juga diharapkan menjadi contoh bagi wilayah lain dalam mengelola lembaga pendidikan keagamaan secara transparan dan akuntabel.

Salman Arifin menegaskan bahwa imbauan ini bukan semata-mata bentuk pengawasan, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap peserta didik dan orang tua mereka.

“Demikian imbauan ini disampaikan untuk dipatuhi dilaksanakan dan atas perhatiannya di ucapkan terima kasih," pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
dpra