kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kemenag Beri Bantuan untuk Masjid dan Mushalla, Simak Syaratnya!

Kemenag Beri Bantuan untuk Masjid dan Mushalla, Simak Syaratnya!

Senin, 16 Mei 2022 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg. [Foto: Kemenag Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Agama RI membuka pendaftaran program bantuan pembangunan dan rehab masjid/mushalla secara online berbasis aplikasi SIMAS (Sistem Informasi Masjid), pada https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan dengan mengupload kelengkapan dokumen dalam bentuk PDF. 

Pendaftaran dilakukan mulai tanggal 13 - 27 Mei 2022. Besaran bantuan yang disalurkan untuk masjid Rp 50 juta dan mushalla Rp 35 juta.

Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg mengajak masyarakat Aceh, pengurus (takmir) masjid/mushalla untuk dapat mengambil kesempatan ini.

"Kita manfaatkan kesempatan ini, dengan mendaftarkan mushalla atau masjid masing-masing di daerah dengan ketentuan yang berlaku," kata Iqbal di Banda Aceh.

Menurutnya, bantuan tersebut adalah bentuk perhatian dan kepedulian Kementerian Agama terhadap pembangunan atau rehab masjid atau mushalla dalam masa pandemi covid-19 yang belum berakhir.

"Semoga memberi faedah langsung dan berdampak bagi masyarakat, kita makmurkan rumah ibadah dan tingkatkan amalan dan ketaqwaan kepada Allah SWT," kata Iqbal.

Ia juga mengatakan, supaya pendaftar jangan percaya calo yang memberikan iming-iming membantu atau mempercepat proses bantuan ini.

"Bila ada kendala dalam mendaftar atau butuh informasi lebih lanjut, juga dapat melakukan konfimasi ke kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota untuk mendapatkan keterangan yang valid," kata Iqbal.

Berikut persyaratkan yang harus dilengkapi antara lain. 

1. Surat Permohonan

2. Surat Rekomendasi dari KUA/Kemenag Kabupaten/Kota Setempat

3. Susunan Pengurus Masjid/Mushalla

4. Rencana Anggaran Biaya (RAB)

5. Gambar Bangunan Masjid/Mushalla

6. Salinan Surat Keterangan Status Tanah/Akta Ikrar Wakaf/Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna pakai

7. Foto-foto Kondisi Bangunan

8. Foto Buku Rekening Atas Nama Masjid/Mushalla

9. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Bermaterai 10.000.

Sementara untuk mengetahui nomor ID nasional Masjid/Mushalla,  pengurus/takmir  Masjid/Mushalla dapat menkonsultasikan ke KUA kecamatan atau Bimas Islam Kemenag kabupaten/kota setempat. [KKA]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda