Kemendagri Buka 153 Formasi untuk Seleksi Calon ASN 2023, Ini Syarat dan Link
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka sebanyak 153 formasi dalam seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2023.
Informasi ini disampaikan melalui laman resmi Kemendagri, kemendagri.go.id, pada Senin (25/9/2023).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 formasi disediakan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sementara sisanya, yakni 133 formasi, diperuntukkan bagi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pembukaan formasi ini didasarkan pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di lingkungan pemerintah pusat untuk tahun anggaran 2023.
Kemendagri juga berharap bahwa seleksi calon ASN tahun 2023 ini akan memberikan kesempatan bagi individu yang berkualifikasi untuk berkontribusi dalam pemerintahan dan melayani masyarakat dengan baik.
Proses seleksi yang transparan dan adil akan menjadi landasan utama dalam pengisian formasi yang tersedia. Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Yudia Ramli menyebut, bahwa periode pendaftaran dimulai pada 20 September hingga 9 Oktober 2023 secara online melalui https://Sscasn.Bkn.Go.Id.
"Formasi dilaksanakan dengan dua jenis jalur pengadaan, yakni seleksi pengadaan PNS dan seleksi pengadaan PPPK," katanya. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, maka seleksi pengadaan PNS Kemendagri tahun 2023 dengan alokasi 20 formasi dilaksanakan dengan beberapa ketentuan.
Pertama, alokasi formasi bagi pelamar kebutuhan umum 16 Formasi. Sedangkan bagi pelamar khusus 4 formasi dengan rincian putra/putri terbaik/cumlaude 10 persen 2 formasi.
Selanjutnya, penyandang disabilitas 1 formasi, dan putra/putri Papua sebanyak 1 formasi. Kualifikasi pendidikan untuk jabatan asisten ahli dosen minimal S-2/magister. Selanjutnya, seluruh tahapan seleksi PNS menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN. Untuk kebutuhan formasi PPPK sebanyak 133 dengan rincian tenaga teknis 85 formasi, tenaga kesehatan S48 formasi.