kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kemendagri Keluarkan Edaran Penunjukan Juru Bicara

Kemendagri Keluarkan Edaran Penunjukan Juru Bicara

Jum`at, 31 Mei 2019 11:09 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengeluarkan edaran kepada Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia terkait Penunjukan Juru Bicara di Lingkup Pemerintahan Daerah.

Surat Edaran dengan Nomor 480/3503/SJ  tersebut, menginstruksikan agar pemerintah Daerah menunjuk satu orang pejabat kehumasan yang  bertindak sebagai jubir pemerintah Daerah.

Adapun dasar hukum penunjukan Juru bicara ini, adalah berdasarkan pasal 6 Permendagri Nomor 13 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kehumasan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.

"hal ini sebagai upaya untuk mendoring terciptanya hubungan yang harmonis antar satuan pemerintah daerah, baik dalam hubungan secara vertikal antara pemerintah pusat dan provinsi dengan pemerintah Kabupaten/Kota maupun secara horisontal antar pemerintah daerah dalam pengelolalaan komunikasi publik. Sekaligus untuk mensinergikan informasi antar satuan kerja pemerintahan di media massa" bunyi surat yang ditandatangani pada 6 mei 2019 itu.

Pada poin kedua surat tersebut, disebutkan pemerintah akan memberikan dukungan anggaran berdasarkan  pasal 35 Permendagri Nomor 13 tahun 2011. Selain program pelatihan berupa pendidikan dan pelatihan atau bimbingan teknis lannya untuk peningkatan kapasitas, terutama dalam kaitannya dengan pemanfaatan teknologi bagi aparatur kehumasan di lingkungan Pemerintah  Daerah. (PD)


Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda