kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kemendagri Setujui Pergub, Bagaimana dengan APBA-Perubahan 2021

Kemendagri Setujui Pergub, Bagaimana dengan APBA-Perubahan 2021

Sabtu, 25 September 2021 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Azhar Abdurrahman. [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Usulan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020 telah disetujui oleh Kemendagri RI.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Azhar Abdurrahman mengatakan, mekanisme diterima atau tidak diterimanya LPJ APBA 2020 tetap dievaluasi oleh Kemendagri.

Ia mengatakan, persetujuan Kemendagri soal Rancangan Pergub APBA 2020 sudah sesuai dengan ketentuan. Akan tetapi pelanggaran peraturan tentang penyusunan APBA akan menjadi catatan Kemendagri.

"Persoalannya, Kemendagri telah setuju di Pergub. Sudah sesuai dengan ketentuan. Tentu pelanggaran peraturan dalam penyusunan APBA 2020 akan menjadi catatan oleh Kemendagri," sebut Azhar melalui keterangan tertulis kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Sabtu (25/9/2021).

Kelanjutan APBA-Perubahan 2021

Sebelumnya, diketahui bahwa DPRA belum membahas APBA-Perubahan 2021 bersama eksekutif karena terbentur aturan yang berlaku.

Melalui keterangan Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin sebagaimana dilansir dari Serambinews.com menyebutkan bahwa APBA-Perubahan 2021 baru bisa dilakukan pembahasan apabila LPJ pelaksanaan APBA tahun 2020 telah disahkan atau disepakati dengan cara diqanunkan. 

Namun, setelah diberi lampu hijau oleh Kemendagri, sebentar lagi Pemerintah Aceh akan mempergubkan LPJ APBA 2020. Lantas, reporter Dialeksis.com juga mencoba meminta keterangan pada Jubir Banggar DPRA, Azhar Abdurrahman terkait dengan kelanjutan APBA-Perubahan 2021.

Ia mengatakan, seandainya APBA-Perubahan disepakati, bisa saja pembahasan dilakukan. Namun, dengan kondisi sekarang belum dapat dieksekusi semua.

"Kalau disepakati bisa saja. Tapi kalau yang sudah berjalan belum dapat dieksekusi semua," pungkas Azhar.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda