kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kemendikbud Terbitkan Edaran Baru Tata Laksana Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

Kemendikbud Terbitkan Edaran Baru Tata Laksana Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

Minggu, 31 Juli 2022 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Gambar tangkapan layar. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menimbang kondisi dan karakteristik penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) saat ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan surat edaran tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. 

Panduan ini adalah tindaklanjut dari diskresi pelaksanaan keputusan bersama yang terdiri dari Kemenko Marves, Kemendikbud Ristek, Kemenag, Kemenkes dan Kemendagri.

Adapun panduan tata laksana penyelenggaraan pendidikan ialah sebagai berikut:

Pertama, penghentian sementara belajar tatap muka dilakukan jika terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen/lebih.

Kedua, lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud di atas bakal dihentikan paling sedikit tujuh hari.

Ketiga, jika terjadi penghentian pembelajaran tatap muka, maka akan dilaksanakan secara daring.

Keempat, Pemerintah Daerah (Pemda) disarankan melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek.

Kelima, penetapan klaster Covid-19 di satuan pendidikan ditetapkan oleh Satgas penanganan Covid-19, dan dinas kesehatan setempat.

Keenam, Pemda diminta mengawasi dan memberikan pembinaan terhadap pembelajaran tatap muka, terutama untuk memastikan penerapan protokol kesehatan, pelaksanaan penemuan kasus aktif, pelaksanaan survei perilaku kepatuhan prokes, percepatan vaksinasi booster, dan percepatan vaksinasi peserta didik.(Akhyar)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda