kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kemenkes Keluarkan Intruksi Setop Jual Obat Sirup

Kemenkes Keluarkan Intruksi Setop Jual Obat Sirup

Rabu, 19 Oktober 2022 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ilustrasi obat sirup. (Foto: ilustrasi/thinkstock)


“Inilah kenapa Kemenkes mengantisipasi dengan cara memberikan peringatan dengan cara tidak diperjualbelikan dulu obat jenis sirup karena sedang dalam pemeriksaan kandungan dietilen glikol dan etilen glikol,” jelasnya.

“IAI dalam hal ini sudah berkoordinasi dengan Kemenkes dengan mengambil langkah penggunaan Paracetamol sirup tidak diperjualbelikan di seluruh apotik dan rumah sakit,” tambahnya.

Sedangkan penggunaan sirup lainnya, lanjutnya, dalam kondisi waspada atau hati-hati penggunaannya. “Ini merupakan langkah antisipasi yang dilakukan yang diinstruksikan kepada teman apoteker dan yang ada di rumah sakit untuk dapat beralih ke tablet, sembari menunggu hasil evaluasi dari BPOM,” ucapnya.

Tedy menyampaikan kepada masyarakat tidak perlu panik dan khawatir. “Teman-teman kita apoteker sudah memahami kondisi permasalahan kasus dietilen glikol dan etilen glikol,” tukasnya.

Dia menyebutkan, di Aceh sendiri sudah tidak menjual lagi Paracetamol sirup, klinik, Rumah Sakit juga sudah dihentikan. “Sejauh ini juga sedang dilakukan pendataan terhadap keluhan-keluhan yang mirip terjadi di Afrika atau gejala-gejala gagal ginjal akut,” pungkasnya.

Selanjutnya »     Ciri-ciri gejala gagal ginjal akut ...
Halaman: 1 2 3 4 5
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda