Sebagai antisipasi dan kewaspadaan, Kemenkes telah mengintruksikan agar apotek maupun tenaga kesehatan di Indonesia untuk sementara ini tidak menjual atau merespon obat bebas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat.
Upaya tersebut merupakan bentuk kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia. (CNN Indonesia)