kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kemenkumham Aceh Ajak Kalangan Intelektual Patenkan HaKI

Kemenkumham Aceh Ajak Kalangan Intelektual Patenkan HaKI

Sabtu, 03 Juli 2021 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Iwan

Foto: Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Aceh - Patenkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Menyingkapi hal itu, Kakanwil KemankumHam Aceh Drs. Meurah Budiman. SH.,MH Mengatakan Dalam waktu dekat akan mematenkan hak intelektual.

Meurah Budiman menjelaskan, dalam UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta pasal 40 menjelaskan tentang Skripsi, Buku,karya ilmiah, buku saku, dan laporan penelitian merupakan bagian dari kekayaan intelektual. 

Sehingga menurutnya, kekayaan intelektual khususnya di perguruan tinggi harus dilindungi dengan cara dicatat dan didaftarkan ke kemenkumHam.

Selain itu, Kemenkumham Aceh juga melakukan sosialisasi merek dan Logo untuk di ciptakannya hak paten, pada tanggal 8 juli 2021 akan di laksanakannya sosialisasi tersebut di seluruh Kabupaten/Kota di Aceh. Baik itu karya tulis seni budaya, makanan khas dan yang lainnya.

Merah menerangkan lebih lanjut, untuk saat ini sudah lebih dari 323 merek dan logo yang sudah terdaptar di Kemenkumham Aceh. "Dan tidak di pungut biaya melainkan hanya membayar biaya permohonan pencatatan Hak Cipta yang langsung di kirim ke Rekening Kementrian," jelasnya.

Dirinya juga berkata semua kegiatan di kemenkumham tidak di pungut biaya melaikan hanya membayar Biaya pendaptran yang langsung ke Rekeneing Negara dan kementerian [Iwan].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda