kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kementerian PPPA Sebut Hukuman Mati Herry Sesuai UU Perlindungan Anak

Kementerian PPPA Sebut Hukuman Mati Herry Sesuai UU Perlindungan Anak

Sabtu, 15 Januari 2022 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Deputi bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Deputi bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar mengatakan, tuntutan hukuman mati yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Herry Wirawan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Herry Wirawan adalah terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat. "Jaksa sudah melakukan tuntutan sesuai aturan yang ada. Di UU Perlindungan Anak dimungkinkan bahwa ketika seorang pelaku melakukan kejahatan, pelapor lebih dari satu, dimungkinkan beberapa pilihan hukuman yang dapat diberikan, salah satunya pidana mati," ujar Nahar dalam diskusi virtual, Jumat (14/1/2022). 

Sebelumnya, Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan penolakan terhadap hukuman mati untuk semua tindakan kejahatan, termasuk kekerasan seksual yang dilakukan Herry Wirawan.

Alasan yang mendasari penolakan ini adalah prinsip hak asasi manusia, salah satunya hak hidup. "Pada prinsipnya Komnas HAM menentang hukuman mati untuk semua tindakan kejahatan atau semua tindakan pidana, termasuk juga pidana kekerasan seksual, seperti yang dilakukan oleh Herry Wirawan," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, dikutip dari Kompas.tv, Rabu (12/1/2022). 

Adapun Nahar menjelaskan, beleid yang mengizinkan hukuman pidana mati tertuang di dalam Pasal 81 ayat (5) UU Perlindungan Anak. 

"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau kehilangan fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," begitu bungi beleid tersebut. Nahar mengungkapkan, pihaknya memahami ketidaksepakatan Komnas HAM mengenai hukuman mati.

Namun ia kembali menegaskan, dampak yang ditimbulkan atas kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan berdampak besar, tak hanya terhadap korban, namun juga keluarga korban. 

Ia pun berharap, putusan persidangan nantinya bisa benar-benar memberikan efek jera kepada pelaku dan memberi keadilan bagi korban dan keluarganya. 

"Dari sisi dampak lain, kasus ini berdampak ke anak-anak dan keluarga, beberapa anak dan keluarga, ini kejadiannya sudah satu tahun, tetapi ketika diungkap lagi persoalannya muncul yekanan psikologis yang tidak bisa ditutupi. Ini menjadi situasi di mana dampak ini bukan dampak biasa tetapi sangat serius, dan tentu proses hukumnya harus ditangani secara serius," kata Nahar. (Kompas.com)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda