kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kepada Kajati Aceh Baru, Ini Harapan Praktisi Hukum

Kepada Kajati Aceh Baru, Ini Harapan Praktisi Hukum

Senin, 16 Oktober 2023 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini


Kasibun Daulay praktisi hukum yang merupakan pengacara Tipikor di Aceh 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasibun Daulay praktisi hukum yang merupakan pengacara Tipikor di Aceh menyampaikan agar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh yang baru Drs Joko Purwanto, SH agar fokus melakukan penindakan perkara korupsi, bukan hanya dihulu akan tetapi sejak pembahasan anggaran antara Pemerintah Aceh (Tim TAPA) dengan DPRA. 

“Pengesahan anggaran yang sering molor setiap tahun, mengindikasikan ada permainan dan indikasi korupsi sejak hulu dalam tata kelola anggaran di Aceh, sehingga hasilnya anggaran yang besar di Aceh justru menobatkan sebagai daerah/provinsi termiskin di pulau Sumatera,” kata Kasibun Daulay kepada DIALEKSIS.COM, Senin (16/10/2023).

Menurut Kasibun Daulay pepentingan pihak yang terlibat langsung dalam pembahasan anggaran sering lebih diutamakan dari pada kepentingan rakyat, termasuk anggota DPRA dan pimpinan partai politik yang ada anggota di DPRA, sehingga dalam penempatan anggran sering sekali tidak tepat sasaran, termasuk dalam pengelolaan Pokir yang ditempatkan di luar daerah pemilihan. 

“Patut diduga di sana ada bau amis korupsi atau kepentingan-kepentingan lain diluar dari kepentingan masyarakat yang diwakili oleh anggota dewan itu sendiri.” katanya.

Selain itu Kasibun meminta kepada Kajati yang baru agar dapat menghadirkan penegakan hukum yang humanis yang tidak melanggar HAM dan konsisten dengan azas penegakan hukum yang cepat dan berbiaya murah.

“Setidaknya ada beberapa perkara korupsi yang saat ini berlarut-larut di Kejati Aceh, salah satunya perkara dana beasiswa yang sampai saat ini belum sampai ketahap penuntutan, masih bolak-balik anrata penyidik polda dan JPU Kejati Aceh,” katanya.

Selain itu kata Kasibun, perkara pengadaan tanah di Aceh Tamiang yang melibatkan mantan bupati, ketua DPRK dan anggota DPRK, penanganannya sangat lambat dan tidak mengedapankan kepentingan penegakan hukum yang humanis. 

Penahanan ditahap penyididkan maksimal hingga 120 hari dan tahap penuntut umum sebelum dilimpah kepengadilan tipikor juga molor, mengindikasikan penyidik Kejati Aceh kurang siap dan ragu-ragu dengan apa disangkakan dan apa yang akan didakwaan kepada para terdakwa. 

“Semoga pada kepemimpinan bapak Drs Joko Purwanto, SH tidak terjadi lagi hal yang seperti itu, penegakan hukum harus murni bukan dimotifasi oleh kepentingan pribadi atau kepentingan lain diluar kepentingan penegakan supermasi Hukum itu sendiri,” pungkas Kasibun.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda